Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Expat
Dear Rekan Ortax, apakah Expat yg ber npwp bs ikut TA? Tks
bisa jika dia tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, statusnya sama dengan WP dalam negeri lainnya
- Originaly posted by johncal3857:
Dear Rekan Ortax, apakah Expat yg ber npwp bs ikut TA? Tks
bisa
- Originaly posted by johncal3857:
Dear Rekan Ortax, apakah Expat yg ber npwp bs ikut TA? Tks
Bisa rekan, tapi memang harus memiliki NPWP.
Originaly posted by awal:bisa jika dia tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, statusnya sama dengan WP dalam negeri lainnya
itu kan yg diwajibkan buat NPWP klo sudah lebih dari 183 hari. Klo belum 183 hari pun dia bisa buat NPWP, klo misalkan dia mau ikut TA.
Thx
Viewing 1 - 5 of 5 replies