Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM ETAX-API-10031 : Nomor Dokumen PPBJ Tidak Ditemukan

  • ETAX-API-10031 : Nomor Dokumen PPBJ Tidak Ditemukan

     Muhammad Yanto updated 4 months, 2 weeks ago 9 Members · 16 Posts
  • RNF

    Member
    9 February 2022 at 9:43 am

    Hallo Rekan,

    Mohon bantuannya terkait ETAX-API-10031 : Nomor Dokumen PPBJ Tidak Ditemukan

    Bagaimana ya jika faktur pajak yang di upload selalu reject dengan keterangan tersebut ?

    Faktur pajak dengan kepala 7 (Kawasan Bebas)

    Saya sudah menginput data nomor dokumen pendukung (BC 4.0 dari customer), tetapi tetap saja REJECT.

    Mohon informasi nya ya rekan,

    Thanks.

  • Riko Fatih Akbar

    Member
    9 February 2022 at 2:17 pm

    10031 atau 50031 rekan ?

    • RNF

      Member
      10 February 2022 at 9:25 am

      10031

  • denniasi_nadia

    Member
    9 February 2022 at 2:52 pm

    Halo Rekan,

    Saya juga mengalami hal yang sama

    Mohon bantuannya rekan rekan

    • RNF

      Member
      10 February 2022 at 9:27 am

      Hallo juga rekan,

      bantu jawab, saya sudah berulang kali upload faktur pajak 07, dan reject dengan keterangan ETAX-API-10031 : NOMER DOKUMEN PPBJ TIDAK DITEMUKAN, setelah saya tlfon ke kringpajak ternyata dapet balesan seperti ini keesokan harinya via email :

      Nomor SPPB 00xxxx/WBC.038/KPP.MP.01/2022 belum ada di sistem DJP. Kami informasikan bahwa alur validasi SPPB pada aplikasi e-Faktur adalah dari sistem DJP yang sebelumnya berasal dari Bea Cukai. Maka dari itu, kemungkinan besar nomor SPPB tersebut belum dipertukarkan/dikirim ke sistem kami oleh Bea Cukai selaku pemilik data awal. Silakan pastikan kembali ke lawan transaksi dan Bea Cukai. Adapun call center Bea Cukai ada di nomor 1500225.

      Akhirnya, saya coba telfon ke bea cukai, ternyata informasinya memang sistem mereka sedang eror, tidak tau sampai kapan ada informasi lanjutannya. ya sudah, mau tidak mau tetap tunggu dan followup terus ke beacukainya :)) #cmiiw

      • mariagor0976

        Member
        10 February 2022 at 1:15 pm

        Halo Rekan,

        Saya juga mengalami hal yang sama, dan sekarang sudah bisa berhasil upload setelah saya tanya ke KringPajak 1500200 ini karena pada saat pemilihan Keterangan Tambahan di eFaktur jika dokumennya SPPB yang dipilih seharusnya Tempat Penimbunan Berikat, bukan Kawasan Bebas.

        Semoga membantu.

        • RNF

          Member
          10 February 2022 at 1:17 pm

          Hallo Rekan,

          Apakah tidak bermasalah jika sebelumnya pilih kawasan bebas sebelum ada hal penginputan SPPB ini,

          dan sekarang ketika ada regulasi baru, saya pilih yang Tempat Penimbunan Berikat ?

          Thanks sebelumnya.

          • mariagor0976

            Member
            10 February 2022 at 2:09 pm

            Halo Rekan,

            Saya juga sebelumnya pilih Kawasan Bebas, menurut Kring Pajak selama ini memang banyak yang salah dan memilih Kawasan Bebas. Karena itu sekarang di versi 3.1 dipastikan pilihan lokasi nya sudah benar baru bisa di upload.

            • RNF

              Member
              10 February 2022 at 2:19 pm

              Hallo Rekan,

              Iya barusan saya dapat email dari kring pajak :

              “Jika dokumen yang Saudara/i pegang adalah SPPB, seharusnya memilih “Tempat Penimbunan Berikat” pada keterangan tambahan, bukan “Kawasan Bebas”.​
              ​

              Akan saya coba, semoga berhasil dan tidak reject terus.

              Terima kasih :))

            • Ratna Amelia

              Member
              16 February 2022 at 3:29 pm

              hallo gan saya juga kendalanya sama seperti ini nomor dokumen ppbj tidak ditemukan .. saya mau tlp kring pajak kok ga bisa bisa ya ..

            • RNF

              Member
              18 February 2022 at 4:07 pm

              Hallo Rekan,

              Masih tidak ditemukan ?

              sudah pilih keterangan “Tempat Penimbunan Berikat” ?

              coba cek Nomor BC rekan , apakah sudah benar memasukkan nomornya ?

            • L. MARCH

              Member
              1 March 2022 at 11:44 am

              Dear rekan,

              lawan transaksi saya sdh ganti ke “tempat penimbunan berikat” namun masih reject dan muncul “ETAX-API-10025: Dokumen SPPB tidak ditemukan”

              bagaiman ya?

      • bambung

        Member
        2 March 2022 at 10:51 am

        yang saya punya adalah PPBJ, sudah diinput, tp kenapa masih error ya.

        kebiasaan orang-orang gov, apk masih trial udah dirilis ke publik.

        • This reply was modified 2 years, 2 months ago by  bambung.
        • bambung

          Member
          2 March 2022 at 12:28 pm

          yang punya PPBJ, silahkan FPnya di isi nomor dokumen pendukungnya dengan nomor dan kode PPBJ, tp angka 3 digit pertama tidak perlu dimasukkan, jadi dimulai di isi dr angka 22xxxxxxxxx dan tanggal FP minimal harus sama dengan tanggal PPBJ.

          • Mey 88

            Member
            6 April 2022 at 3:35 pm

            apakah di aplikasi efaktur versi 3.2 bisa di input?

            Soalnya saya dari versi 3.0 langsung update ke versi 3.2, dikarenakan versi 3.1 tidak bisa di dwonload. di faktur pajak 070. kolom mana yang harus sy klik apakah kawasan bebas / tempat penimbunan berikat.

            Mohon pencerahan nya rekan

  • Muhammad Yanto

    Member
    28 December 2023 at 7:24 pm

    Saya menemui kasus yg sama upload faktur pajak 070 dan reject dengan keterangan Etax-API-10031: Nomor Dokumen PPBJ tidak ditemukan, lawan Transaksi dengan BP Batam (BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM BPKPB BATAM BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM) dengan menu KETERANGAN TAMBAHAN saya pilih KAWASAN BEBAS, padahal no PPBJ sudah benar saya masukkan di menu NOMOR DOKUMEN PENDUDUNG (malah 3 angka pertama tidak dimasukkan dan tgl sesuai Dokumen Pendukung), akhirnya Menu Keterangan Tambahan saya ganti dari KAWASAN BEBAS menjadi LAINNYA, ternyata berhasil di upload, cuma hasil faktur pajak di bawahnya tidak ada logo bertulisan : PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012, apakah ini termasuk kategori berhasil tau bagaimana, saya takut nanti berhasil tapi harus membayar pula PPN nya di kemudian hari, mohon bantuan dan pencerahannya, terima kasih.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now