Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ETAX-API-10025: Tanggal Faktur Tidak Boleh Kurang dari Tanggal SPPB
ETAX-API-10025: Tanggal Faktur Tidak Boleh Kurang dari Tanggal SPPB
Salam Rekan Ortax,
saya mau bertanya untuk masalah update E-Faktur terbaru yang mewajibkan kita untuk mencantumkan SPPB.
Pertanyaan saya adalah bagaimana solusi untuk ETAX-API-10025: Tanggal Faktur Tidak boleh kurang dari tanggal SPPB?
karena kondisi saat ini tanggal Invoice (21 Januari) lebih dulu dari pada tanggal SPPB (25 Januari)
Dear Rekan,
Memang sepertinya tanggal pembuatan SPPB harus sesuai dengan tanggal faktur/invoice nya.
#cmiiw
Viewing 1 - 2 of 2 replies