Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › eSPT PPN Nihil
Siang semua.
Kami merupakan perusahaan yg baru saja mengukuhkan diri sebagai PKP. Dari September s.d Oktober ini kami belum ada transaksi sehingga PPN-nya nihil.
Nah ketika kami mau membuat espt PPN Nihil, kan kami hanya perlu melampirkan Formulir 1111 AB saja ya? Formulir lainnya tidak kan? Nah namun pada saat menu lampiran, ketika saya hanya men-centang Formulir 1111 A1, tidak bisa next. Dan baru bisa next saat saya centang semua Formulirnya?
Apakah langkah ini benar atau salah?
kalau di efaktur centang sesuai yg diperintahkan. dan untuk laporan boleh dikirim seluruhnya aja yg diprint out atau induk AB A2 dan B2
- Originaly posted by iwan wardiman:
kalau di efaktur centang sesuai yg diperintahkan. dan untuk laporan boleh dikirim seluruhnya aja yg diprint out atau induk AB A2 dan B2
Kalau Nihil. Kan artinya hanya centang form 1111 AB ya? untuk Form lainnya kan sebenernya tidak perlu? karena tidak ada transaksi/penyerahan?
ttapi saat saya hanya centang form 1111 AB tidak bia di-next. Ada solusi rekan ??
- Originaly posted by Mona T Simanjuntak:
Siang semua.
Kami merupakan perusahaan yg baru saja mengukuhkan diri sebagai PKP. Dari September s.d Oktober ini kami belum ada transaksi sehingga PPN-nya nihil.
Nah ketika kami mau membuat espt PPN Nihil, kan kami hanya perlu melampirkan Formulir 1111 AB saja ya? Formulir lainnya tidak kan? Nah namun pada saat menu lampiran, ketika saya hanya men-centang Formulir 1111 A1, tidak bisa next. Dan baru bisa next saat saya centang semua Formulirnya?
Apakah langkah ini benar atau salah?
Dear rekan Mona,
Meskipun nihil, lampiran juga mesti dicentang ya mba. Kalau dulu, sebelum update espt terbaru, masih bisa jika hanya centang itu saja. Sekarang, espt terbaru, harus centang lampiran-lampirannya.#cmiiw