Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › espt ppn 1111
- Originaly posted by melonredul:
oia mau tanya rekan, untuk lapor PPN, apakah harus menggunakan versi terbarunya? trims
asal bisa dilaporkan ke sistem TPT baik 1.3, 1.4, 1.5 tidak masalah
- Originaly posted by melonredul:
oia mau tanya rekan, untuk lapor PPN, apakah harus menggunakan versi terbarunya? trims
sebaiknya menggunakan versi yang terakhir. kalau kita menggunakan versi yang lama tentu saja bug/masalah yang terjadi belum di perbaiki sesuai dengan versi terakhir. begitu kan?
- Originaly posted by apriandi:
sebaiknya menggunakan versi yang terakhir. kalau kita menggunakan versi yang lama tentu saja bug/masalah yang terjadi belum di perbaiki sesuai dengan versi terakhir. begitu kan?
masa sih rekan? memangnya ada aturannya klo harus pake versi yang terakhir?
Salam manis,
lebih baik memakai aplikasi yang sudah diperbaiki bug nya di versi 1.5 dan update apa tetap make aplikasi yang lama dan tentu saja bug nya masih ada? kalau ane make yang lebih update lebih baik. it's your choice
- Originaly posted by Zullyanto:
Originaly posted by apriandi:
sebaiknya menggunakan versi yang terakhir. kalau kita menggunakan versi yang lama tentu saja bug/masalah yang terjadi belum di perbaiki sesuai dengan versi terakhir. begitu kan?masa sih rekan? memangnya ada aturannya klo harus pake versi yang terakhir?
Naaa ini, pernah saya respon masalah Espt PPN ini. Sampai dituduh profokator. Kalau benar lagi ada versi yang terakhir, aduuuh buat tambahan kerjaan lagi alias tambah repot. Mudahan saya salah : Nanti infonya Versi terbaru harus pake Blackberry Z10 atau Androit. Hahah
- Originaly posted by Poker777:
Naaa ini, pernah saya respon masalah Espt PPN ini. Sampai dituduh profokator. Kalau benar lagi ada versi yang terakhir, aduuuh buat tambahan kerjaan lagi alias tambah repot. Mudahan saya salah : Nanti infonya Versi terbaru harus pake Blackberry Z10 atau Androit. Hahah
ini terkait sistem di KPP, kadang error bila pakai yang downgrade
- Originaly posted by dez:
Bisa. copy saja database kosongnya, lalu rename (Sesuai nam perusahaan), koneksikan melalui langkah2 berikut :
Control Panel – Administrasi Tools – Pilih ODBC – System DSN – Pilih Add – Pilih Microsoft Access Driver (mdb) – Isi Data Source Name nya – select – pilih data yang akan dikoneksikan – Ok.
kepanjangan, rekan. PPN 1111 tidak perlu. cukup copykan DB ke folder db saja.
versi 1.5 eror nih rekan di bagian FP pengganti. tapi kog baru kali ini saya coba impor cukup 1x langsung jadi. versi sebelumnya sampai seteres saya impor gak bisa-bisa. hahaha..
seingat saya versi 1.4 ke atas yg mengakomodir jatah nomor faktur.
[quote=priadiar4]ini terkait sistem di KPP,
Jadi Sistem di KPP itu menurut saya Pegawai Pajak malesssss kerja karena selama ini Pegawai Pajak harus entry data PPN yang kita lapor secara manual itu ( Pajak Keluaran dan Masukan). Ada Espt PPN, pegawai pajak tidak entry data lagi karena setiap lapor PPN sudah ada di flash disk, pegawai pajaknya tinggal copy/paste aja.
===================
Kalau hanya seperti ini sistemnya sama aja manual karena katanya data elektronik, namun tidak terkoneksi secara online. Seharusnya wajib pajak diservice lah, lapor pajak dengan online, baru mantappp.- Originaly posted by Poker777:
Kalau hanya seperti ini sistemnya sama aja manual karena katanya data elektronik, namun tidak terkoneksi secara online. Seharusnya wajib pajak diservice lah, lapor pajak dengan online, baru mantappp.
online ada bos, lewat E-filling. tp aq sendiri blm cb. karena menggunakan pihak ketiga (ASP). bayar lagi donk. belum ngitung untung ruginya biaya daftar dengan kemudahan ga antri. krn kantorku dkt dgn kpp.