Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › eSPT PPh Tahunan Badan Eror
Saya mencoba isi 1771-IV pada no.8 imbalan jasa konstruksi, bila ditulis maka angka langsung ke atas no.7? Bagaimana neh?
Ya ada kesalahan pada programnya, tapi cara mengatasinya begini : pada saat rekan hafidz mengisi jasa kontruksi pada angka 8 dan isi pajaknya juga manual kemudian klok mouse ke angka 7 dan diberi angka 0 juga pajaknya diberi angka 0, kemudian geser mousenya ke menu simpan. Ingat pada saat pengisian pada angka 8 pada pph terutang secara manual jangan di enter , langsung geser mouse menuju angka 7 untuk menghapus secara manual.
Tambahan masalah nih.
eSPT PPh Badan 2009 form induk 1770, Bagian B. PPh TERUTANG, jika saya pilih TARIF PPh PASAL 31E AYAT (1), angka PPh terutang tidak berubah. Padahal syarat untuk memperoleh fasilitas Pasal 31E sudah terpenuhi.
Apakah emang harus entry manual (menghitung sendiri) ? Tapi kok tidak ada kotak untuk memasukkan nilai hasil perhitungan PPh terutang ya ? (Semua diblok/tidak bisa diedit)memang programnya masih eror x ya…. ko udah di lauching sih..?
- Originaly posted by albert:
Ya ada kesalahan pada programnya, tapi cara mengatasinya begini : pada saat rekan hafidz mengisi jasa kontruksi pada angka 8 dan isi pajaknya juga manual kemudian klok mouse ke angka 7 dan diberi angka 0 juga pajaknya diberi angka 0, kemudian geser mousenya ke menu simpan. Ingat pada saat pengisian pada angka 8 pada pph terutang secara manual jangan di enter , langsung geser mouse menuju angka 7 untuk menghapus secara manual.
rekan, saya sudah coba, tapi hanya bisa klo saya isi no.8 a nya saja, bila saya isi no. 8 a,b,c tidak berhasil
ada solusi lain… Rekan hafidz coba download di pajak.go.id , mungkin sudah diupdate kali.
sepertinya setiap eSPT yang dilaunching mengusung misi "TRIAL & ERROR YA" – merepotkan WP 🙁
Sepertinya yang sudah sudah e-Spt yang lainnya, WP dijadikan kelinci percobaan, setelah ditemukan banyak error , baru dibetulkan programnya oleh dirjen.