Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › eSPT PPh Pasal 4 ayat 2 (Baru)
selamat siang rekan ortax
mohon info bagi yg sudah menggunakan e spt pph 4 ayat 2, utk setting tarif atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan pada kolom stting tarif ko tdk ada ya ? mohon dibantu utk setting tarif atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan . terima kasihDi ubah manual saja rekan pada saat membuat bukti potongnya
CMIIWcmiwiw rekan
ok rekan
bisa distting manual ternyata
trims infonya- Originaly posted by agus sari:
ok rekan
bisa distting manual ternyata
trims infonyaSama sama rekan
satu lagi rekan
jika utk membuat butki potong atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan di daftar bukti pemotongan ko tidak ada ya ?
yg ada pph 4 ayat 2 yg menyetor sendiri ? mohon ilmunya para suhuUntuk pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan tidak ada bukti potong karena dilakukan pembayaran sendiri oleh pihak penjual, dibuktikan hanya dengan ssp, tidak ada bukti potong.
CMIIW
- Originaly posted by bayu_91:
cmiwiw rekan
Maksudnya rekan?
Ok terima kasih rekan ilmunya
Saya fikir aplikasi eSPT PPh Pasal 4 ayat 2 (Baru) ini banyak sekali bug nya.
Kemudian di penambahan bukti potong, nomor bukti potong harus dimasukkan manual, tahun diketik manual, tidak ada tabel NPWP dll