Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT espt pph pasal 4 ayat 2

  • espt pph pasal 4 ayat 2

     liuyiusin updated 1 year, 11 months ago 3 Members · 3 Posts
  • endangsri wahyuni

    Member
    16 February 2022 at 11:08 am

    selamat siang rekan ortax
    mohon info bagi yg sudah menggunakan e spt pph 4 ayat 2, utk setting tarif atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan pada kolom stting tarif ko tdk ada ya ?

    apakah pph pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan di lapor spt masanya? terima kasih

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    16 February 2022 at 1:21 pm

    Untuk pengalihan hak tanah dan bangunan memang tidak ada seting tarifnya rekan, karna pada saat pengisian tinggal memasukan no NTPN dan nilai pembayaran saja.
    Dan untuk pelaporan tetap dilaporkan setiap masa pajak

    • liuyiusin

      Member
      18 May 2022 at 11:23 am

      Nilai PPh memang otomatis keluar, namun dengan tarif 5%. Seharusnya 2,5% sehingga tdk match dengan jumlah Pph disetor

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now