Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › espt pph pasal 4 ayat 2
selamat siang rekan ortax
mohon info bagi yg sudah menggunakan e spt pph 4 ayat 2, utk setting tarif atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan pada kolom stting tarif ko tdk ada ya ?apakah pph pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan di lapor spt masanya? terima kasih
Untuk pengalihan hak tanah dan bangunan memang tidak ada seting tarifnya rekan, karna pada saat pengisian tinggal memasukan no NTPN dan nilai pembayaran saja.
Dan untuk pelaporan tetap dilaporkan setiap masa pajakNilai PPh memang otomatis keluar, namun dengan tarif 5%. Seharusnya 2,5% sehingga tdk match dengan jumlah Pph disetor
Viewing 1 - 2 of 2 replies