Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT ESPT PPh 21 untuk pegawai yang keluar dan masuk

  • ESPT PPh 21 untuk pegawai yang keluar dan masuk

     Cilukba updated 10 years, 8 months ago 6 Members · 23 Posts
  • ANG_WIE

    Member
    22 January 2014 at 10:56 am

    Dear All

    eSPT Pph 21 yg baru,Untuk pegawai yang keluar sama masuk ada di mana ya?tks

  • ANG_WIE

    Member
    22 January 2014 at 10:56 am
  • ernierni

    Member
    22 January 2014 at 12:31 pm

    setuju dengan rekan ANG_WIE

    rasanya espt pph 21 26 yang baru ini masih bisa disempurnakan lagi

    * untuk pengisian pegawai 1721-A1, diwajibkan harus memiliki NPWP, bagaimana perlakuannya terhadap pegawai yang belum memiliki NPWP ?
    mengingat sekarang mengajukan permohonan pendaftaran NPWP baru pegawai lumayan repot

    * tidak ada pilihan MENU CETAKAN seperti eSPT yang lama

    * setiap bulan harus input daftar pemotongan pph 21 bulanan karyawan (semakin menyibukkan diri)

    * dari menu dalam eSPT 2014 ini , yang bisa dicetak hanya SPT induk, daftar bukti potong dan bukti potong (jika ada), bagaimana dengan formulir lainnya ? tidak menemukan pilihan CETAKnya

    apakah rekan yang lain juga mengalami hal yang sama ? atau hanya saya saja 🙁

  • Levintz

    Member
    22 January 2014 at 12:38 pm
    Originaly posted by ernierni:

    rasanya espt pph 21 26 yang baru ini masih bisa disempurnakan lagi

    memangnya djp bilang sudah sempurna ya rekan erni?

    Originaly posted by ernierni:

    * setiap bulan harus input daftar pemotongan pph 21 bulanan karyawan (semakin menyibukkan diri)

    kan bisa di impor data, dari csv ke espt

    saya overall sudah okeh kok.. saya ada pembetulan spt pph 21 tahun 2013 (juli – november) dan pake e-spt pph 21 sesuai dengan per 14/pj/2013 tidak bermasalah.

    kita lihat aja perbaikan yang lebih signifikan ke depannya (ane pake espt versi 2.1)

    salam

  • Hanif

    Member
    22 January 2014 at 12:42 pm
    Originaly posted by ernierni:

    untuk pengisian pegawai 1721-A1, diwajibkan harus memiliki NPWP, bagaimana perlakuannya terhadap pegawai yang belum memiliki NPWP ?

    pakai 000000000000 saja

    Salam

  • ernierni

    Member
    22 January 2014 at 12:43 pm

    @rekan levintz

    Originaly posted by ANG_WIE:

    Untuk pegawai yang keluar sama masuk ada di mana ya?t

    kalau untuk perubahan pegawai tetap ini inputnya di mana yah ? 🙂

  • ernierni

    Member
    22 January 2014 at 12:43 pm
    Originaly posted by hanif:

    pakai 000000000000 saja

    tapi muncul NPWP TIDAK BOLEH KOSONG 😐

  • Hanif

    Member
    22 January 2014 at 12:47 pm
    Originaly posted by ernierni:

    tapi muncul NPWP TIDAK BOLEH KOSONG 😐

    mosok sih?

    Salam

  • Hanif

    Member
    22 January 2014 at 12:49 pm

    berarti sistemnya bilang bahwa mereka nggak perlu dikasih form 1721-A1, toh tidak bakalan lapor

    Salam

  • Levintz

    Member
    22 January 2014 at 12:52 pm
    Originaly posted by hanif:

    berarti sistemnya bilang bahwa mereka nggak perlu dikasih form 1721-A1, toh tidak bakalan lapor

    bener nih, soalnya selama ini, ane gak pernah kasih 1721 A1 buat karyawan yang tidak mempunyai npwp..

  • Levintz

    Member
    22 January 2014 at 12:53 pm
    Originaly posted by ernierni:

    kalau untuk perubahan pegawai tetap ini inputnya di mana yah ? 🙂

    saya belum dapat kasus karyawan yang keluar masuk (soalnya perusahaannya kasih gaji enak sih makanya pada betah semua). hahaha

    kan seperti yang saya bilang rekan erni, belum semua sempurna.. let's see ke depannya seperti apa.

    salam

  • ernierni

    Member
    22 January 2014 at 1:03 pm
    Originaly posted by levintz:

    saya belum dapat kasus karyawan yang keluar masuk (soalnya perusahaannya kasih gaji enak sih makanya pada betah semua). hahaha

    hahahahaha

    okelah kalo tidak ada yang keluar, tapi bagaimana dengan yang masuk ?

    tapi yah~ mau gimana lagi~

    cuma bisa

    Originaly posted by levintz:

    let's see ke depannya seperti apa

  • ernierni

    Member
    22 January 2014 at 1:07 pm
    Originaly posted by hanif:

    mosok sih?

    Salam

    hahahahaha

    kalo input lgsg di esptnya mmg ga bisa

    kalo impor csv bisa, tapi kalau smua npwp 0 ga bisa juga, istilahnya ga boleh double gitu..
    jadi saya pakai coba rekan lain di thread lain, dengan perbedaan di angka terakhirnya pakai …1 … 2 …3 gitu

    dan akhirnya SUKSES! *potong tumpeng*

    tapi gpp yah kalo nomor npwpnya dibuat 000000000000001, 000000000000002, 000000000000003 gitu ?

  • Hanif

    Member
    22 January 2014 at 1:12 pm
    Originaly posted by ernierni:

    dan akhirnya SUKSES! *potong tumpeng*

    ha ha ha…

    Originaly posted by ernierni:

    tapi gpp yah kalo nomor npwpnya dibuat 000000000000001, 000000000000002, 000000000000003 gitu ?

    harusnya nggak dong

    Salam

  • Hanif

    Member
    22 January 2014 at 1:13 pm

    maksud saya nggak boleh dong

    Salam

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now