Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › ESPT PPh 21 untuk pegawai yang keluar dan masuk
ESPT PPh 21 untuk pegawai yang keluar dan masuk
Dear All
eSPT Pph 21 yg baru,Untuk pegawai yang keluar sama masuk ada di mana ya?tks
setuju dengan rekan ANG_WIE
rasanya espt pph 21 26 yang baru ini masih bisa disempurnakan lagi
* untuk pengisian pegawai 1721-A1, diwajibkan harus memiliki NPWP, bagaimana perlakuannya terhadap pegawai yang belum memiliki NPWP ?
mengingat sekarang mengajukan permohonan pendaftaran NPWP baru pegawai lumayan repot* tidak ada pilihan MENU CETAKAN seperti eSPT yang lama
* setiap bulan harus input daftar pemotongan pph 21 bulanan karyawan (semakin menyibukkan diri)
* dari menu dalam eSPT 2014 ini , yang bisa dicetak hanya SPT induk, daftar bukti potong dan bukti potong (jika ada), bagaimana dengan formulir lainnya ? tidak menemukan pilihan CETAKnya
apakah rekan yang lain juga mengalami hal yang sama ? atau hanya saya saja 🙁
- Originaly posted by ernierni:
rasanya espt pph 21 26 yang baru ini masih bisa disempurnakan lagi
memangnya djp bilang sudah sempurna ya rekan erni?
Originaly posted by ernierni:* setiap bulan harus input daftar pemotongan pph 21 bulanan karyawan (semakin menyibukkan diri)
kan bisa di impor data, dari csv ke espt
saya overall sudah okeh kok.. saya ada pembetulan spt pph 21 tahun 2013 (juli – november) dan pake e-spt pph 21 sesuai dengan per 14/pj/2013 tidak bermasalah.
kita lihat aja perbaikan yang lebih signifikan ke depannya (ane pake espt versi 2.1)
salam
- Originaly posted by ernierni:
untuk pengisian pegawai 1721-A1, diwajibkan harus memiliki NPWP, bagaimana perlakuannya terhadap pegawai yang belum memiliki NPWP ?
pakai 000000000000 saja
Salam
@rekan levintz
Originaly posted by ANG_WIE:Untuk pegawai yang keluar sama masuk ada di mana ya?t
kalau untuk perubahan pegawai tetap ini inputnya di mana yah ? 🙂
- Originaly posted by hanif:
pakai 000000000000 saja
tapi muncul NPWP TIDAK BOLEH KOSONG 😐
- Originaly posted by ernierni:
tapi muncul NPWP TIDAK BOLEH KOSONG 😐
mosok sih?
Salam
berarti sistemnya bilang bahwa mereka nggak perlu dikasih form 1721-A1, toh tidak bakalan lapor
Salam
- Originaly posted by hanif:
berarti sistemnya bilang bahwa mereka nggak perlu dikasih form 1721-A1, toh tidak bakalan lapor
bener nih, soalnya selama ini, ane gak pernah kasih 1721 A1 buat karyawan yang tidak mempunyai npwp..
- Originaly posted by ernierni:
kalau untuk perubahan pegawai tetap ini inputnya di mana yah ? 🙂
saya belum dapat kasus karyawan yang keluar masuk (soalnya perusahaannya kasih gaji enak sih makanya pada betah semua). hahaha
kan seperti yang saya bilang rekan erni, belum semua sempurna.. let's see ke depannya seperti apa.
salam
- Originaly posted by levintz:
saya belum dapat kasus karyawan yang keluar masuk (soalnya perusahaannya kasih gaji enak sih makanya pada betah semua). hahaha
hahahahaha
okelah kalo tidak ada yang keluar, tapi bagaimana dengan yang masuk ?
tapi yah~ mau gimana lagi~
cuma bisa
Originaly posted by levintz:let's see ke depannya seperti apa
- Originaly posted by hanif:
mosok sih?
Salam
hahahahaha
kalo input lgsg di esptnya mmg ga bisa
kalo impor csv bisa, tapi kalau smua npwp 0 ga bisa juga, istilahnya ga boleh double gitu..
jadi saya pakai coba rekan lain di thread lain, dengan perbedaan di angka terakhirnya pakai …1 … 2 …3 gitudan akhirnya SUKSES! *potong tumpeng*
tapi gpp yah kalo nomor npwpnya dibuat 000000000000001, 000000000000002, 000000000000003 gitu ?
- Originaly posted by ernierni:
dan akhirnya SUKSES! *potong tumpeng*
ha ha ha…
Originaly posted by ernierni:tapi gpp yah kalo nomor npwpnya dibuat 000000000000001, 000000000000002, 000000000000003 gitu ?
harusnya nggak dong
Salam
maksud saya nggak boleh dong
Salam