Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT eSPT PPh 21 PER-32 hanya bisa cetak 1721A1/A2 pada masa Desember !!

  • eSPT PPh 21 PER-32 hanya bisa cetak 1721A1/A2 pada masa Desember !!

     Rewa updated 14 years, 9 months ago 5 Members · 6 Posts
  • w2nz1976

    Member
    24 July 2009 at 5:01 pm

    Urgen nih.. ternyata eSPT PPh 21 PER-32 hanya bisa mencetak form 1721A1/A2 di masa Desember.
    Jadi gimana solusinya jika ada pegawai yg pindah atau berhenti di pertengahan tahun dan meminta form A1 ? Apa boleh kita terbitkan secara manual (tidak melalui eSPT) ?

  • w2nz1976

    Member
    24 July 2009 at 5:01 pm
  • hafidz_28

    Member
    24 July 2009 at 5:03 pm

    boleh saja.. karena tidak ada larangan mau dicetak kapan saja…klo eSPT itu khan karena setiing program saja yang berkaitan dengan pelaporan di masa Desember

  • Onorus

    Member
    28 July 2009 at 12:13 pm

    Yap…boleh saja dicetak manual.
    ato, kalo mo cetak eSPT bisa saja-tp buat eSPT masa Des, lalu buat 1721A1.

  • 1s2

    Member
    28 July 2009 at 1:00 pm

    mau tanya nich jika pegawai tetap blum berhenti minta bukti potong pph 21, apa boleh kita memberikan 1721a1 sedang kan itu di cetak pada akhir desember, atau ada bukti potong lain…
    tolong dong solusi nya
    thanks

  • Rewa

    Member
    28 July 2009 at 1:46 pm
    Originaly posted by 1s2:

    pegawai tetap blum berhenti minta bukti potong pph 21

    la? pengisian penghasilannya gmn? apakah penghasilan pegawai tersebut sudah pasti sampai dengan desember? dan apakah pegawai tersebut tidak akan keluar sebelum desember?dan untuk kepentingan apa sehingga pegawai tersebut meminta bukti potong belum pada waktunya berkaitan dengan perpajakan?

    kalau pegawai meminta bukti potong untuk SPT Tahun 2008 ya bisa saja! tapi klo untuk tahun 2009 ini……emm…?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now