Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › E-SPT PPh 21 Bukan Pegawai
bagaimana cara pengisian eSPT 21 bukan pegawai untuk satu tahun pajak?
selama ini saya hanya menginput per masa/ bulanan dan bukti potong tsb lah yang saya berikan ke pihak yang dipotong.Gak perlu.
Intinya Bupotnya ya yg bulanan itu
Viewing 1 - 2 of 2 replies