Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Espt NPWP Suami-Istri Sama

  • Espt NPWP Suami-Istri Sama

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 8 months ago 2 Members · 4 Posts
  • sabrinefitria

    Member
    25 March 2019 at 5:41 am

    Halo rekan-rekan,

    Saya mau lapor SPT badan perusahaan.

    Pada bagian Formulir V : Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal, Sususan Pengurus, dan Komisaris kan harus memasukkan data-data direksi.

    Kebetulan ada pasangan suami-istri yang punya NPWP sama dan sama-sama merupakan bagian direksi. Kendalanya adalah saya tidak bisa memasukkan data kedua direktur tersebut karena ada notifikasi "NPWP tersebut sudah ada!" karena saya sudah memasukkan NPWP suami sebelumnya. Jadi, data istri tidak bisa dimasukkan karena NPWP-nya sama dengan sang suami.

    Bagaimana ya caranya agar keduanya masuk?

    Saya juga coba lihat laporan tahun lalu (kebetulan tahun lalu bukan saya staffnya) diversi hardcopy-nya. Dan ada data kedua suami dan istri tersebut dengan NPWP dan alamat yang sama. Saya jadi bingung bagaimana cara inputnya.

    Adakah yang bisa membantu? Terimakasih.

  • sabrinefitria

    Member
    25 March 2019 at 5:41 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 March 2019 at 8:16 am
    Originaly posted by sabrinefitria:

    Bagaimana ya caranya agar keduanya masuk?

    tambahin ujung NPWPnya 001

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 March 2019 at 8:16 am

    untuk istrinya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now