Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Espt NPWP Suami-Istri Sama
Halo rekan-rekan,
Saya mau lapor SPT badan perusahaan.
Pada bagian Formulir V : Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal, Sususan Pengurus, dan Komisaris kan harus memasukkan data-data direksi.
Kebetulan ada pasangan suami-istri yang punya NPWP sama dan sama-sama merupakan bagian direksi. Kendalanya adalah saya tidak bisa memasukkan data kedua direktur tersebut karena ada notifikasi "NPWP tersebut sudah ada!" karena saya sudah memasukkan NPWP suami sebelumnya. Jadi, data istri tidak bisa dimasukkan karena NPWP-nya sama dengan sang suami.
Bagaimana ya caranya agar keduanya masuk?
Saya juga coba lihat laporan tahun lalu (kebetulan tahun lalu bukan saya staffnya) diversi hardcopy-nya. Dan ada data kedua suami dan istri tersebut dengan NPWP dan alamat yang sama. Saya jadi bingung bagaimana cara inputnya.
Adakah yang bisa membantu? Terimakasih.
- Originaly posted by sabrinefitria:
Bagaimana ya caranya agar keduanya masuk?
tambahin ujung NPWPnya 001
untuk istrinya