Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Espt badan rupiah
kalau mau rubah pembukuan yang tidak diaudit tapi nama konsultan pajaknya kita isi…caranya gimana yach….cos saya centang tidak diaudit ternyata tidak bisa di input…thanks
Silahkan di Update dengan Patch terbaru (15042010). Masalah ini sudah terpecahkan. Termasuk check list lampiran yg dulu tidak bisa dihilangkan, sekarang sudah bisa dihilangkan.
Viewing 1 - 3 of 3 replies