Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Espt 1771 y
Permisi rekan, ada yg pernah menggunakan espt 1771y tntuk permohonan penundaan pelaporan spt ???
jika ingin memohon perpanjangan waktu utk lapor spt, kita kan isi spt 1771 y, saya ingin tnya, di nomer 4 bagian pph terutang pasal 17e kan otomatis jika kita gunakan espt. Perusahaan sy trmasuk yg dapat fasilitas berdasar pasal 31E, otomatis perhitungan pph terutang smntaranya akan berbeda. Bagaimana ya solusinya?
Viewing 1 - 2 of 2 replies