Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional ESKD di DJP Online & PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri

Tagged: , , ,

  • ESKD di DJP Online & PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri

  • Gatot Prabowo

    Member
    14 November 2021 at 7:51 pm

    A. Rekan-Rekan semuanya mohon pencerahannya terkait fitur ESKD yang ada di DJP Online…

    1. Jika kita ingin mengetahui WPLN dari negeri China, lalu di “Data Search” lalu di “Keyword” kita memilih “Certificate of Domicile Number”, apakah kita mengisinya dengan “Catalogue Number” seperti yang tercantum di Certificate of Domicile” ?

    2. Pada saat mengisi DGT Form, di bagian terakhir ada instruksi “Upload Document”, apakah yang di-upload softcopy Form DGT beserta softcopy COD?

    3. Apakah proses approval ESKD berlangsung saat itu juga atau harus menunggu misalnya 3 hari kerja?

    4. Apakah jika sudah dapat ESKD tetap harus lapor ESPT PPh 23/26 atas WPLN dari China tersebut?

    B. Kemudian untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan jasa dari WPLN China tersebut paling lambat kapan ya? Apakah paling lambat akhir bulan setelah dilakukan pembayaran atas jasa dari WPLN China tersebut?

  • kwan77

    Member
    15 November 2021 at 8:59 am

    1. data search digunakan bila sudah pernah record dgt ke system. Jika belum ada, input baru.
    2. DGT + COD
    3. hari itu juga, langsung.

    4. cod digunakan jika ingin memanfaatkan tarif pph 26 yang lebih rendah. jika ada transaksi dan mau manfaatkan tarif, nomor upload SKD harus dimasukkan ke ebukpot.
    5. SKD terkait dengan PPH 26, paling lambat setor tgl 20 bulan berikut nya.

  • okbanget

    Member
    16 November 2021 at 9:45 am

    sy bantu jwb yg B

    terkait PPN atas Jasa Luar negeri dibayarkan paling lambat tgl 15 bulan selanjutnya untuk masa pajak nya..

    untuk masa pajak ditentukan dr tgl invoice..misal tgl invoive 16 November, jd paling lambat setor PPN 15 Desember

  • Relawan Pajak

    Member
    13 October 2022 at 3:31 pm

    Saya bantu jawab poin 4 ,

    iya, tetap melaporkan dengan mencantumkan nomor ESKD pada saat membuat Bukti Potong PPh

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now