Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Error Pembatalan Efaktur
dear rekan,
Saya ini mau membatalkan faktur pajak masukan dikarenakan kesalahan nomor faktur. tp faktur tsb tidak bisa dibatalkan dengan error log ETAX-20038:Faktur Pajak batal tidak ditemukan dan ETAX SERVICE-20027:Faktur tidak valid.. Mohon BantuannyaJika setelah klik batalkan faktur ternyata muncul error ETAX-20038: faktur Pajak Batal tidak ditemukan dan ETAXSERVICE-20027: Faktur tidak valid. Pembatalan Faktur tidak ditemukan. Hal tersebut terjadi karena validasi ke server DJP atas nomor faktur pajak masukan yang anda batalkan tidak dalam status batal. Lawan transaksi anda tidak membatalkan atas nomor faktur pajak masukan tersebut. Solusinya mintalah kepada Lawan Transaksi anda selaku penjual BKP/JKP untuk melakukan pembatalan pajak keluaran atas nomor faktur tersebut. Baru coba membatalkan faktur pajak masukan kembali.
Catatan
Jika faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh lawan transaksi sudah dibatalkan, secara otomatis setelah anda membatalkan faktur pajak masukan akan langsung sukses batal. Intinya, sebelum anda membatalkan faktur pajak masukan, minta dulu kepada lawan transaksi untuk membatalkan faktur pajak atas nomor faktur tersebut.