Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT error pada e-spt PPh 23 baru (des 09)

  • error pada e-spt PPh 23 baru (des 09)

     akbar23 updated 14 years, 10 months ago 1 Member · 2 Posts
  • akbar23

    Member
    28 January 2010 at 4:54 pm
  • akbar23

    Member
    28 January 2010 at 4:54 pm

    dear all,
    nama sy akbar, sy kerja di salah satu perush swasta di jakarta sebagai staff pajak..
    saya punya kasus .
    pada bulan desember, saya menginput bukti potong di e-spt lama, dan sisanya saya input di e-spt yang baru. trus sy impor bukti potong yg sudah di input di e-spt yang lama ke yang baru. saya kira tidak ada masalah.
    waktu atasan saya merekap bukti potong, tiba-tiba jenis jasa yang saya masukkan di jasa manajemen berubah jadi 15%. padahal saya memotong jasa manajemen sebesar 2% di e-spt yang lama. kemungkinan kesalahan ini disebabkan waktu saya mengimpor bukti potong dari e-spt lama ke e-spt yang baru.
    Barangkali ada dari rekan-rekan yang mengalami hal serupa seperti saya?
    yang saya tanyakan proses pembetulannya seperti apa y?
    terimakasih sebelumnya

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now