Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › error pada e-spt PPh 23 baru (des 09)
error pada e-spt PPh 23 baru (des 09)
dear all,
nama sy akbar, sy kerja di salah satu perush swasta di jakarta sebagai staff pajak..
saya punya kasus .
pada bulan desember, saya menginput bukti potong di e-spt lama, dan sisanya saya input di e-spt yang baru. trus sy impor bukti potong yg sudah di input di e-spt yang lama ke yang baru. saya kira tidak ada masalah.
waktu atasan saya merekap bukti potong, tiba-tiba jenis jasa yang saya masukkan di jasa manajemen berubah jadi 15%. padahal saya memotong jasa manajemen sebesar 2% di e-spt yang lama. kemungkinan kesalahan ini disebabkan waktu saya mengimpor bukti potong dari e-spt lama ke e-spt yang baru.
Barangkali ada dari rekan-rekan yang mengalami hal serupa seperti saya?
yang saya tanyakan proses pembetulannya seperti apa y?
terimakasih sebelumnya