Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Equalisasi pada spt bdan dengan ppn masa, pajak masukan tidak sama dengan cost of sale di pph badan

  • Equalisasi pada spt bdan dengan ppn masa, pajak masukan tidak sama dengan cost of sale di pph badan

     Aries Tanno updated 10 years, 11 months ago 5 Members · 31 Posts
  • bgus

    Member
    1 May 2013 at 5:48 am
  • bgus

    Member
    1 May 2013 at 5:48 am

    dearl rekan-rekan seperjuangan,
    mohon bantuannya apakah ppn masukan selama tahun 2012 harus sama dengan cost of sale pada spt tahunan badan?
    terima kasih

  • bgus

    Member
    1 May 2013 at 5:48 am

    dearl rekan-rekan seperjuangan,
    mohon bantuannya apakah ppn masukan selama tahun 2012 harus sama dengan cost of sale pada spt tahunan badan?
    terima kasih

  • hasianku

    Member
    1 May 2013 at 6:11 am
    Originaly posted by bgus:

    mohon bantuannya apakah ppn masukan selama tahun 2012 harus sama dengan cost of sale pada spt tahunan badan?

    tidak harus sama, jarang kayaknya sama. karena: bisa jadi FP Masukan bulan Des 12 diterima Januari 13, atau dalam COGS ada barang Non PPN, belinya dari toko yg bukan PKP. begitu antara lain penyebabnya rekan pejuang…

    mohon koreksinya

  • hasianku

    Member
    1 May 2013 at 6:11 am
    Originaly posted by bgus:

    mohon bantuannya apakah ppn masukan selama tahun 2012 harus sama dengan cost of sale pada spt tahunan badan?

    tidak harus sama, jarang kayaknya sama. karena: bisa jadi FP Masukan bulan Des 12 diterima Januari 13, atau dalam COGS ada barang Non PPN, belinya dari toko yg bukan PKP. begitu antara lain penyebabnya rekan pejuang…

    mohon koreksinya

  • bgus

    Member
    1 May 2013 at 6:36 am
    Originaly posted by hasianku:

    tidak harus sama, jarang kayaknya sama. karena: bisa jadi FP Masukan bulan Des 12 diterima Januari 13, atau dalam COGS ada barang Non PPN, belinya dari toko yg bukan PKP. begitu antara lain penyebabnya rekan pejuang…

    mohon koreksinya

    terima kasih rekan hasianku, dalam hal ini bruto cost of sale didapat tidak sama dengan bruto pajak masukan selama januari sd desember pada spt ppn masa
    sehingga dikatakan harus equalisasi, sebenarnya apakah bruto cost of sale harus sama dengan bruto pada ppn masukan selama setahun?
    kondisi saat ini bruto cost of sale lbih kecil dari bruto ppn masukan januari sd des
    mohon bntuannya rekan

  • bgus

    Member
    1 May 2013 at 6:36 am
    Originaly posted by hasianku:

    tidak harus sama, jarang kayaknya sama. karena: bisa jadi FP Masukan bulan Des 12 diterima Januari 13, atau dalam COGS ada barang Non PPN, belinya dari toko yg bukan PKP. begitu antara lain penyebabnya rekan pejuang…

    mohon koreksinya

    terima kasih rekan hasianku, dalam hal ini bruto cost of sale didapat tidak sama dengan bruto pajak masukan selama januari sd desember pada spt ppn masa
    sehingga dikatakan harus equalisasi, sebenarnya apakah bruto cost of sale harus sama dengan bruto pada ppn masukan selama setahun?
    kondisi saat ini bruto cost of sale lbih kecil dari bruto ppn masukan januari sd des
    mohon bntuannya rekan

  • hasianku

    Member
    1 May 2013 at 6:56 am
    Originaly posted by bgus:

    kondisi saat ini bruto cost of sale lbih kecil dari bruto ppn masukan januari sd des

    bisa juga lebih kecil rekan, coba di cek daftar FP Masukannya. Barangkali ada FP tahun 2011 yang dikreditkan di SPT Masa PPN Tahun 2012 (Jan, Feb, Maret)…itu bisa membuat PPN Masukan 2012 lebih besar dari COGS 2012. Jadi cut off COGS (sesuai tanggal transaksi) belum tentu sama dengan cut off laporan SPT Masa PPN (FP Masukan bisa dikreditkan max 3 bulan berikutnya).

    Mohon koreksi

  • hasianku

    Member
    1 May 2013 at 6:56 am
    Originaly posted by bgus:

    kondisi saat ini bruto cost of sale lbih kecil dari bruto ppn masukan januari sd des

    bisa juga lebih kecil rekan, coba di cek daftar FP Masukannya. Barangkali ada FP tahun 2011 yang dikreditkan di SPT Masa PPN Tahun 2012 (Jan, Feb, Maret)…itu bisa membuat PPN Masukan 2012 lebih besar dari COGS 2012. Jadi cut off COGS (sesuai tanggal transaksi) belum tentu sama dengan cut off laporan SPT Masa PPN (FP Masukan bisa dikreditkan max 3 bulan berikutnya).

    Mohon koreksi

  • hangsengnikkei

    Member
    1 May 2013 at 9:17 am
    Originaly posted by hasianku:

    bisa juga lebih kecil rekan, coba di cek daftar FP Masukannya. Barangkali ada FP tahun 2011 yang dikreditkan di SPT Masa PPN Tahun 2012 (Jan, Feb, Maret)…itu bisa membuat PPN Masukan 2012 lebih besar dari COGS 2012. Jadi cut off COGS (sesuai tanggal transaksi) belum tentu sama dengan cut off laporan SPT Masa PPN (FP Masukan bisa dikreditkan max 3 bulan berikutnya).

    Mohon koreksi

    mantap suhu…

  • hangsengnikkei

    Member
    1 May 2013 at 9:17 am
    Originaly posted by hasianku:

    bisa juga lebih kecil rekan, coba di cek daftar FP Masukannya. Barangkali ada FP tahun 2011 yang dikreditkan di SPT Masa PPN Tahun 2012 (Jan, Feb, Maret)…itu bisa membuat PPN Masukan 2012 lebih besar dari COGS 2012. Jadi cut off COGS (sesuai tanggal transaksi) belum tentu sama dengan cut off laporan SPT Masa PPN (FP Masukan bisa dikreditkan max 3 bulan berikutnya).

    Mohon koreksi

    mantap suhu…

  • Assasatrio

    Member
    1 May 2013 at 9:19 am
    Originaly posted by bgus:

    sebenarnya apakah bruto cost of sale harus sama dengan bruto pada ppn masukan selama setahun?

    di beberapa perusahaan yang kantor saya pegang memang mengharuskan jumlah ppn masukan dan cost of salesnya, tetapi faktur PPN masukan yang diakui hanya faktur transaksi yang terjadi di bulan itu saja

    mohon koreksi

  • Assasatrio

    Member
    1 May 2013 at 9:19 am
    Originaly posted by bgus:

    sebenarnya apakah bruto cost of sale harus sama dengan bruto pada ppn masukan selama setahun?

    di beberapa perusahaan yang kantor saya pegang memang mengharuskan jumlah ppn masukan dan cost of salesnya, tetapi faktur PPN masukan yang diakui hanya faktur transaksi yang terjadi di bulan itu saja

    mohon koreksi

  • hasianku

    Member
    1 May 2013 at 9:40 am
    Originaly posted by Assasatrio:

    di beberapa perusahaan yang kantor saya pegang memang mengharuskan jumlah ppn masukan dan cost of salesnya, tetapi faktur PPN masukan yang diakui hanya faktur transaksi yang terjadi di bulan itu saja

    bagaimana kalau ada persediaan rekan…
    COGS kan Persediaan Awal + Pembelian Net – Persediaan Akhir
    apakah bisa sama juga?

    mohon sharingnya…

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    mantap suhu…

    mohon maaf bang nikkei…awak cuman baca2 google mungkin kleru…mohon advisnya

  • hasianku

    Member
    1 May 2013 at 9:40 am
    Originaly posted by Assasatrio:

    di beberapa perusahaan yang kantor saya pegang memang mengharuskan jumlah ppn masukan dan cost of salesnya, tetapi faktur PPN masukan yang diakui hanya faktur transaksi yang terjadi di bulan itu saja

    bagaimana kalau ada persediaan rekan…
    COGS kan Persediaan Awal + Pembelian Net – Persediaan Akhir
    apakah bisa sama juga?

    mohon sharingnya…

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    mantap suhu…

    mohon maaf bang nikkei…awak cuman baca2 google mungkin kleru…mohon advisnya

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now