Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Equalisasi pada spt bdan dengan ppn masa, pajak masukan tidak sama dengan cost of sale di pph badan
Equalisasi pada spt bdan dengan ppn masa, pajak masukan tidak sama dengan cost of sale di pph badan
dearl rekan-rekan seperjuangan,
mohon bantuannya apakah ppn masukan selama tahun 2012 harus sama dengan cost of sale pada spt tahunan badan?
terima kasihdearl rekan-rekan seperjuangan,
mohon bantuannya apakah ppn masukan selama tahun 2012 harus sama dengan cost of sale pada spt tahunan badan?
terima kasih- Originaly posted by bgus:
mohon bantuannya apakah ppn masukan selama tahun 2012 harus sama dengan cost of sale pada spt tahunan badan?
tidak harus sama, jarang kayaknya sama. karena: bisa jadi FP Masukan bulan Des 12 diterima Januari 13, atau dalam COGS ada barang Non PPN, belinya dari toko yg bukan PKP. begitu antara lain penyebabnya rekan pejuang…
mohon koreksinya
- Originaly posted by bgus:
mohon bantuannya apakah ppn masukan selama tahun 2012 harus sama dengan cost of sale pada spt tahunan badan?
tidak harus sama, jarang kayaknya sama. karena: bisa jadi FP Masukan bulan Des 12 diterima Januari 13, atau dalam COGS ada barang Non PPN, belinya dari toko yg bukan PKP. begitu antara lain penyebabnya rekan pejuang…
mohon koreksinya
- Originaly posted by hasianku:
tidak harus sama, jarang kayaknya sama. karena: bisa jadi FP Masukan bulan Des 12 diterima Januari 13, atau dalam COGS ada barang Non PPN, belinya dari toko yg bukan PKP. begitu antara lain penyebabnya rekan pejuang…
mohon koreksinya
terima kasih rekan hasianku, dalam hal ini bruto cost of sale didapat tidak sama dengan bruto pajak masukan selama januari sd desember pada spt ppn masa
sehingga dikatakan harus equalisasi, sebenarnya apakah bruto cost of sale harus sama dengan bruto pada ppn masukan selama setahun?
kondisi saat ini bruto cost of sale lbih kecil dari bruto ppn masukan januari sd des
mohon bntuannya rekan - Originaly posted by hasianku:
tidak harus sama, jarang kayaknya sama. karena: bisa jadi FP Masukan bulan Des 12 diterima Januari 13, atau dalam COGS ada barang Non PPN, belinya dari toko yg bukan PKP. begitu antara lain penyebabnya rekan pejuang…
mohon koreksinya
terima kasih rekan hasianku, dalam hal ini bruto cost of sale didapat tidak sama dengan bruto pajak masukan selama januari sd desember pada spt ppn masa
sehingga dikatakan harus equalisasi, sebenarnya apakah bruto cost of sale harus sama dengan bruto pada ppn masukan selama setahun?
kondisi saat ini bruto cost of sale lbih kecil dari bruto ppn masukan januari sd des
mohon bntuannya rekan - Originaly posted by bgus:
kondisi saat ini bruto cost of sale lbih kecil dari bruto ppn masukan januari sd des
bisa juga lebih kecil rekan, coba di cek daftar FP Masukannya. Barangkali ada FP tahun 2011 yang dikreditkan di SPT Masa PPN Tahun 2012 (Jan, Feb, Maret)…itu bisa membuat PPN Masukan 2012 lebih besar dari COGS 2012. Jadi cut off COGS (sesuai tanggal transaksi) belum tentu sama dengan cut off laporan SPT Masa PPN (FP Masukan bisa dikreditkan max 3 bulan berikutnya).
Mohon koreksi
- Originaly posted by bgus:
kondisi saat ini bruto cost of sale lbih kecil dari bruto ppn masukan januari sd des
bisa juga lebih kecil rekan, coba di cek daftar FP Masukannya. Barangkali ada FP tahun 2011 yang dikreditkan di SPT Masa PPN Tahun 2012 (Jan, Feb, Maret)…itu bisa membuat PPN Masukan 2012 lebih besar dari COGS 2012. Jadi cut off COGS (sesuai tanggal transaksi) belum tentu sama dengan cut off laporan SPT Masa PPN (FP Masukan bisa dikreditkan max 3 bulan berikutnya).
Mohon koreksi
- Originaly posted by hasianku:
bisa juga lebih kecil rekan, coba di cek daftar FP Masukannya. Barangkali ada FP tahun 2011 yang dikreditkan di SPT Masa PPN Tahun 2012 (Jan, Feb, Maret)…itu bisa membuat PPN Masukan 2012 lebih besar dari COGS 2012. Jadi cut off COGS (sesuai tanggal transaksi) belum tentu sama dengan cut off laporan SPT Masa PPN (FP Masukan bisa dikreditkan max 3 bulan berikutnya).
Mohon koreksi
mantap suhu…
- Originaly posted by hasianku:
bisa juga lebih kecil rekan, coba di cek daftar FP Masukannya. Barangkali ada FP tahun 2011 yang dikreditkan di SPT Masa PPN Tahun 2012 (Jan, Feb, Maret)…itu bisa membuat PPN Masukan 2012 lebih besar dari COGS 2012. Jadi cut off COGS (sesuai tanggal transaksi) belum tentu sama dengan cut off laporan SPT Masa PPN (FP Masukan bisa dikreditkan max 3 bulan berikutnya).
Mohon koreksi
mantap suhu…
- Originaly posted by bgus:
sebenarnya apakah bruto cost of sale harus sama dengan bruto pada ppn masukan selama setahun?
di beberapa perusahaan yang kantor saya pegang memang mengharuskan jumlah ppn masukan dan cost of salesnya, tetapi faktur PPN masukan yang diakui hanya faktur transaksi yang terjadi di bulan itu saja
mohon koreksi
- Originaly posted by bgus:
sebenarnya apakah bruto cost of sale harus sama dengan bruto pada ppn masukan selama setahun?
di beberapa perusahaan yang kantor saya pegang memang mengharuskan jumlah ppn masukan dan cost of salesnya, tetapi faktur PPN masukan yang diakui hanya faktur transaksi yang terjadi di bulan itu saja
mohon koreksi
- Originaly posted by Assasatrio:
di beberapa perusahaan yang kantor saya pegang memang mengharuskan jumlah ppn masukan dan cost of salesnya, tetapi faktur PPN masukan yang diakui hanya faktur transaksi yang terjadi di bulan itu saja
bagaimana kalau ada persediaan rekan…
COGS kan Persediaan Awal + Pembelian Net – Persediaan Akhir
apakah bisa sama juga?mohon sharingnya…
Originaly posted by hangsengnikkei:mantap suhu…
mohon maaf bang nikkei…awak cuman baca2 google mungkin kleru…mohon advisnya
- Originaly posted by Assasatrio:
di beberapa perusahaan yang kantor saya pegang memang mengharuskan jumlah ppn masukan dan cost of salesnya, tetapi faktur PPN masukan yang diakui hanya faktur transaksi yang terjadi di bulan itu saja
bagaimana kalau ada persediaan rekan…
COGS kan Persediaan Awal + Pembelian Net – Persediaan Akhir
apakah bisa sama juga?mohon sharingnya…
Originaly posted by hangsengnikkei:mantap suhu…
mohon maaf bang nikkei…awak cuman baca2 google mungkin kleru…mohon advisnya