Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › epst pph 21
Mau tanya. Untuk perhitungan pph 21 masa, apakah bisa langsung pakai di espt. kalau bisa gimana caranya. thansk
Kayanya ngga semua bisa deh Mas. PPh 21 seharusnya kan terintegrasi antara Masa dan Tahunan. Pegawai tetap misalnya, tidak ada media penghitungannya (hanya total penghasilan dan pajak terutang saja yang diinput) sehingga penghitungannya harus dilakukan secara manual.
di kpp pratama tempat saya melapor, belum ada loadernya untuk espt pph masa.
lagi pula kalo kita lapor spt pph masa hanya induk spt saja kan?
saya biasanya menggunakan program espt pph masa 21 untuk input data dan arsip saja, sedangkan untuk dilaporkannya dengan cara print induk sptnya.(manual)Tidak bisa,…tapi kalau untuk pegawai harian alias yang ada bukti potongnya baru bisa melalui media perhitungan.