PPN 1111 DM (PER-45/PJ/2010)
1. SPT Masa PPN 1111 DM, terdiri dari:
Induk SPT Masa PPN 1111 DM – Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05); dan Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM, yaitu :a. Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak; dan
b. Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) – Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.2. SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana dimaksud pada diatas wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peredaran Usaha atau Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN No.42/2009.
3. Yang dimaksud berdasarkan Peredaran Usaha adalah : PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang memilih untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010.
4. Yang dimaksud berdasarkan kegiatan usaha tertentu adalah : PKP yang wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 dan melakukan kegiatan usaha yang semata-mata dari : a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau b. penyerahan emas perhiasan secara eceran. PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan melakukan kegiatan usaha tertentu, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan kegiatan usaha.
PPN 1111 DM (PER-45/PJ/2010)
1. SPT Masa PPN 1111 DM, terdiri dari:
Induk SPT Masa PPN 1111 DM – Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05); dan Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM, yaitu :a. Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak; dan
b. Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) – Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.2. SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana dimaksud pada diatas wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peredaran Usaha atau Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN No.42/2009.
3. Yang dimaksud berdasarkan Peredaran Usaha adalah : PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang memilih untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010.
4. Yang dimaksud berdasarkan kegiatan usaha tertentu adalah : PKP yang wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 dan melakukan kegiatan usaha yang semata-mata dari : a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau b. penyerahan emas perhiasan secara eceran. PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan melakukan kegiatan usaha tertentu, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan kegiatan usaha.
alhamdulillah, biar lebih mantap minta petikan bunyi aturannya dong om, terimakasih
alhamdulillah, biar lebih mantap minta petikan bunyi aturannya dong om, terimakasih
makasih om, biar tambah mantap mohon penjelasan aturannya ya om…..trims
makasih om, biar tambah mantap mohon penjelasan aturannya ya om…..trims
- Originaly posted by tanugroho471:
PPN 1111 DM (PER-45/PJ/2010)
1. SPT Masa PPN 1111 DM, terdiri dari:
Induk SPT Masa PPN 1111 DM – Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05); dan Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM, yaitu :a. Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak; dan
b. Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) – Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.2. SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana dimaksud pada diatas wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peredaran Usaha atau Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN No.42/2009.
3. Yang dimaksud berdasarkan Peredaran Usaha adalah : PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang memilih untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010.
4. Yang dimaksud berdasarkan kegiatan usaha tertentu adalah : PKP yang wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 dan melakukan kegiatan usaha yang semata-mata dari : a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau b. penyerahan emas perhiasan secara eceran. PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan melakukan kegiatan usaha tertentu, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan kegiatan usaha.
ini sudah diubah dengan PER 10/2013…
- Originaly posted by tanugroho471:
PPN 1111 DM (PER-45/PJ/2010)
1. SPT Masa PPN 1111 DM, terdiri dari:
Induk SPT Masa PPN 1111 DM – Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05); dan Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM, yaitu :a. Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak; dan
b. Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) – Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.2. SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana dimaksud pada diatas wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peredaran Usaha atau Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN No.42/2009.
3. Yang dimaksud berdasarkan Peredaran Usaha adalah : PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang memilih untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010.
4. Yang dimaksud berdasarkan kegiatan usaha tertentu adalah : PKP yang wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 dan melakukan kegiatan usaha yang semata-mata dari : a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau b. penyerahan emas perhiasan secara eceran. PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan melakukan kegiatan usaha tertentu, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan kegiatan usaha.
ini sudah diubah dengan PER 10/2013…
terimakasih om atas pencerahannya
terimakasih om atas pencerahannya
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA