• emas

     bowok updated 10 years, 10 months ago 7 Members · 25 Posts
  • tanugroho471

    Member
    19 June 2013 at 10:08 pm

    PPN 1111 DM (PER-45/PJ/2010)
    1. SPT Masa PPN 1111 DM, terdiri dari:
    Induk SPT Masa PPN 1111 DM – Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05); dan Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM, yaitu :

    a. Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak; dan
    b. Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) – Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

    2. SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana dimaksud pada diatas wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peredaran Usaha atau Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN No.42/2009.

    3. Yang dimaksud berdasarkan Peredaran Usaha adalah : PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang memilih untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010.

    4. Yang dimaksud berdasarkan kegiatan usaha tertentu adalah : PKP yang wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 dan melakukan kegiatan usaha yang semata-mata dari : a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau b. penyerahan emas perhiasan secara eceran. PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan melakukan kegiatan usaha tertentu, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan kegiatan usaha.

  • tanugroho471

    Member
    19 June 2013 at 10:08 pm

    PPN 1111 DM (PER-45/PJ/2010)
    1. SPT Masa PPN 1111 DM, terdiri dari:
    Induk SPT Masa PPN 1111 DM – Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05); dan Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM, yaitu :

    a. Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak; dan
    b. Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) – Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

    2. SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana dimaksud pada diatas wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peredaran Usaha atau Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN No.42/2009.

    3. Yang dimaksud berdasarkan Peredaran Usaha adalah : PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang memilih untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010.

    4. Yang dimaksud berdasarkan kegiatan usaha tertentu adalah : PKP yang wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 dan melakukan kegiatan usaha yang semata-mata dari : a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau b. penyerahan emas perhiasan secara eceran. PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan melakukan kegiatan usaha tertentu, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan kegiatan usaha.

  • bowok

    Member
    20 June 2013 at 4:37 am

    alhamdulillah, biar lebih mantap minta petikan bunyi aturannya dong om, terimakasih

  • bowok

    Member
    20 June 2013 at 4:37 am

    alhamdulillah, biar lebih mantap minta petikan bunyi aturannya dong om, terimakasih

  • bowok

    Member
    20 June 2013 at 4:39 am

    makasih om, biar tambah mantap mohon penjelasan aturannya ya om…..trims

  • bowok

    Member
    20 June 2013 at 4:39 am

    makasih om, biar tambah mantap mohon penjelasan aturannya ya om…..trims

  • priadiar4

    Member
    20 June 2013 at 8:31 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    PPN 1111 DM (PER-45/PJ/2010)
    1. SPT Masa PPN 1111 DM, terdiri dari:
    Induk SPT Masa PPN 1111 DM – Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05); dan Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM, yaitu :

    a. Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak; dan
    b. Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) – Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

    2. SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana dimaksud pada diatas wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peredaran Usaha atau Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN No.42/2009.

    3. Yang dimaksud berdasarkan Peredaran Usaha adalah : PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang memilih untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010.

    4. Yang dimaksud berdasarkan kegiatan usaha tertentu adalah : PKP yang wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 dan melakukan kegiatan usaha yang semata-mata dari : a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau b. penyerahan emas perhiasan secara eceran. PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan melakukan kegiatan usaha tertentu, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan kegiatan usaha.

    ini sudah diubah dengan PER 10/2013…

  • priadiar4

    Member
    20 June 2013 at 8:31 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    PPN 1111 DM (PER-45/PJ/2010)
    1. SPT Masa PPN 1111 DM, terdiri dari:
    Induk SPT Masa PPN 1111 DM – Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05); dan Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM, yaitu :

    a. Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak; dan
    b. Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) – Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

    2. SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana dimaksud pada diatas wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peredaran Usaha atau Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN No.42/2009.

    3. Yang dimaksud berdasarkan Peredaran Usaha adalah : PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang memilih untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010.

    4. Yang dimaksud berdasarkan kegiatan usaha tertentu adalah : PKP yang wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 dan melakukan kegiatan usaha yang semata-mata dari : a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau b. penyerahan emas perhiasan secara eceran. PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan melakukan kegiatan usaha tertentu, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan kegiatan usaha.

    ini sudah diubah dengan PER 10/2013…

  • bowok

    Member
    25 June 2013 at 4:50 am

    terimakasih om atas pencerahannya

  • bowok

    Member
    25 June 2013 at 4:50 am

    terimakasih om atas pencerahannya

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now