Om dan Tante mohon penjelasan.
bagaimana perlakuan PPN Pengecer Emas yg bentuknya badan dengan omset kurang dari 4.8 Milyar. Apakah dengan nilai lain seperti yg diatur dlm SPT PPN 1111 DM atau dengan mekanisme Pajak Keluar Pajak Masukan, terimakasih…..Om dan Tante mohon penjelasan.
bagaimana perlakuan PPN Pengecer Emas yg bentuknya badan dengan omset kurang dari 4.8 Milyar. Apakah dengan nilai lain seperti yg diatur dlm SPT PPN 1111 DM atau dengan mekanisme Pajak Keluar Pajak Masukan, terimakasih…..- Originaly posted by bowok:
agaimana perlakuan PPN Pengecer Emas yg bentuknya badan
Emas apa? Emas pehiasan?
Originaly posted by bowok:dengan omset kurang dari 4.8 Milyar
Sudah lebih dari 1,8M?
- Originaly posted by bowok:
agaimana perlakuan PPN Pengecer Emas yg bentuknya badan
Emas apa? Emas pehiasan?
Originaly posted by bowok:dengan omset kurang dari 4.8 Milyar
Sudah lebih dari 1,8M?
iya om, emas perhiasan dan lebih dari 1.8 M
Mohon Pencerahannya om…..iya om, emas perhiasan dan lebih dari 1.8 M
Mohon Pencerahannya om…..- Originaly posted by bowok:
iya om, emas perhiasan dan lebih dari 1.8 M
Mohon Pencerahannya om…..lebih dri 1,8M pakai e spt ppn 1111 😀
- Originaly posted by bowok:
iya om, emas perhiasan dan lebih dari 1.8 M
Mohon Pencerahannya om…..lebih dri 1,8M pakai e spt ppn 1111 😀
PENGUSAHA YANG DAPAT MENGGUNAKAN SPT DM
1.Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi 1,8M
2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
Kegiatan Usaha tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :
a. Penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau
b. Penyerahan emas perhiasan secara eceran.Tetapi jika Rekan melakukan kegiatan usaha tertentu yang melebihi omzet 1,8M dalam 1 tahun.
Rekan tetap menggunakan SPT biasa bukan SPT DMMohon Pencerahan dari Senior ORTAX
PENGUSAHA YANG DAPAT MENGGUNAKAN SPT DM
1.Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi 1,8M
2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
Kegiatan Usaha tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :
a. Penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau
b. Penyerahan emas perhiasan secara eceran.Tetapi jika Rekan melakukan kegiatan usaha tertentu yang melebihi omzet 1,8M dalam 1 tahun.
Rekan tetap menggunakan SPT biasa bukan SPT DMMohon Pencerahan dari Senior ORTAX
- Originaly posted by bowok:
iya om, emas perhiasan dan lebih dari 1.8 M
Sepanjang hanya semata-mata melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran, harus menggunakan 1111DM tanpa membedakan badan atau OP maupun omset telah melebihi 1,8M
- Originaly posted by bowok:
iya om, emas perhiasan dan lebih dari 1.8 M
Sepanjang hanya semata-mata melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran, harus menggunakan 1111DM tanpa membedakan badan atau OP maupun omset telah melebihi 1,8M
- Originaly posted by begawan5060:
Sepanjang hanya semata-mata melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran, harus menggunakan 1111DM tanpa membedakan badan atau OP maupun omset telah melebihi 1,8M
mantap…
- Originaly posted by begawan5060:
Sepanjang hanya semata-mata melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran, harus menggunakan 1111DM tanpa membedakan badan atau OP maupun omset telah melebihi 1,8M
mantap…
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA