Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Ekualisasi Pajak PPh 21 Badan
Ekualisasi Pajak PPh 21 Badan
Selamat siang rekan ortax semua,
Saya baru saja bekerja sebagai accounting pada sebuah perusahaan yang pembukuannya "berantakan", saat ini sedang menyusun SPT Tahunan. Namun kebingungan dengan tidak adanya Neraca & Laba Rugi 2016 karena accountingnya sudah lama berhenti bekerja.
Yang saya ingin tanyakan,
1. Apakah wajar jika perusahaan memiliki kas yang besar padahal dalam tahun berjalan mengalami kerugian?2. Apakah memungkinkan jika saya membuat laporan keuangan dengan "mengarang"? atau adakah solusi lain supaya saya dapat melengkapi data untuk SPT Tahunan.
Mohon bantuannya,
Terima kasih.1. Tidak
2. Untuk saldo awal dari SPT 2015. Jika tidak ada copynya minta dari KPP
Untuk transaksi dari bukti2 awal
penjualan dari faktur pajak penjualan
pembelian dari faktur pajak pembelian
gaji dari SPT Masa PPh 21
biaya2 dari bon2 nyasemoga membantu…
1. Wajar kalau kasnya berasal dari setoran modal yang besar, utang yang besar atau tabungan laba-laba tahun2 sebelumnya.
2. Gampang. apakah ada SPT tahun 2015?
dari sana bisa disususun
atau data saja. laba = aset – hutang -modal dasar – laba ditahan 2015.1. Bisa ya bisa tidak. Tapi % terbesar adalah "Tidak". Bisa "Ya" jika saldo awalnya memang sudah besar.
2. Yang penting ada data saldo awal ( SPT 2015). kemudian data beli – jual, biaya2.. Kudu kerja lembur nih rekan..
1. Bisa saja, jika perusahaan baru saja terima banyak pembayaran dari penjualan/service tahun lalu. sedangkan kerugian tersebut tambahan impact dari rugi selisih kurs, beban yang memang belum dibayarkan, atau juga rugi impact dari beban depresiasi aset yang baru diaktivasi jika menggunakan double declining method.
2. pencerahan dari om rickyhalim ok punya.