Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Ekualisasi Jurnal Atas Jasa Dokter

  • Ekualisasi Jurnal Atas Jasa Dokter

     ainal updated 5 years, 1 month ago 4 Members · 16 Posts
  • ainal

    Member
    21 March 2019 at 2:24 am
    Originaly posted by laksono1906:

    memang tidak harus sama, tp bs dijelaskan perbedaannya karena apa. karena memang di aturannya penghitungan PPh 21 atas jasa dokter adalah 100% yg diterima dr pasien. sedangkan yg nyata2 menjadi by gaji adalah 80% dr total pembayaran.

    bearti jurnal saya sudah benarkah rekan ?

Viewing 16 - 16 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now