Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Ekualisasi Jurnal Atas Jasa Dokter
Ekualisasi Jurnal Atas Jasa Dokter
- Originaly posted by laksono1906:
memang tidak harus sama, tp bs dijelaskan perbedaannya karena apa. karena memang di aturannya penghitungan PPh 21 atas jasa dokter adalah 100% yg diterima dr pasien. sedangkan yg nyata2 menjadi by gaji adalah 80% dr total pembayaran.
bearti jurnal saya sudah benarkah rekan ?