Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Ekstensifikasi pajak

  • Ekstensifikasi pajak

     offpeak.itb updated 15 years, 8 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Gamu ajah

    Member
    19 August 2008 at 7:42 am
  • Gamu ajah

    Member
    19 August 2008 at 7:42 am

    newbie nech, kira2 ad yg tau cth konkrit dr ekstensifikasi gag???

  • Wahyudi

    Member
    19 August 2008 at 9:12 am

    Kira-kira yg dimaksud Bapak Gamu itu apa yach (sorry lagi telmi)? sebab yg namanya ekstensifikasi itu kan kalo kagak salah nich usaha dari dirjend pajak untuk melebarkan sayap dalam mencari WP baru baik dalam bentuk perorangan/karyawan atau usaha/kegiatan yang dilakukan, contohnya kalo dulu kita buka counter di mall tidak dikejar pajak sekarang nich bisa jadi kena pajak.

  • offpeak.itb

    Member
    19 August 2008 at 9:43 am

    Ekstensifikasi apaan nih maksudnya?
    Kalo secara bahasa, itu kan artinya memperpanjang, tetapi untuk lingkup pajak gak mungkin kalo memperpanjang, kalo terjemahan yang tepat untuk pajak ya "extending not extensification"

    Kalo boleh tak sampekan yang akyu tahu mah, ekstensifikasi memperluas basis pajak.
    Misalnya yang tadinya di sebuah kelurahan yang berpenduduk 100 orang, yang memiliki NPWP hanya 10 saja, dengan bantuan sarana dan prasarana yang dimiliki Pajak dapat diperluas basis pajaknya menjadi 25 orang. Bantuan sarana dan prasarana ini misalnya:
    – Sistem Informasi Geografis yang dimiliki Pajak, misalnya dengan memperlihatkan kondisi sebaran penduduk yang ber-NPWP di kelurahan tersebut, akan terlihat posisi existing,
    – selanjutnya ditumpangsusunkan dengan peta jenis penggunaan bangunan, kita lihat objek yang merupakan bangunan komersial, apakah sudah ber-npwp akan terlihat dari tampilan secara kasat mata.
    – ekstensifikasi dapat dilakukan dengan melihat jenis penggunaan bangunan – komersial – seharusnya memiliki NPWP.

    Contoh kedua misalnya dengan melihat jumlah PBB yang harus dibayar yang lebih dari besaran tertentu misalnya > 10 juta atau kalau di Pajak katanya ada
    Buku 4 : 500rb s/d 2 jt
    Buku 5 : 2jt ke atas
    selanjutnya overlaykan/tumpangsusunkan dengan peta sebaran NPWP, maka yang belum memiliki NPWP akan dihimbau untuk memiliki NPWP.

    Tentunya ini hanya merupakan indikator awal untuk menambah basis pajak. Sejujurnya banyak pertimbangan dan variabel lain untuk melakukan eketsnsifikasi ini.

    Mungkin bahasa tulisan tidak seindah aslinya ya.
    Mohon maaf bila ada kekurangan.

    Terima kasih.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now