• Ekspor undername

     kangagoes updated 11 years, 11 months ago 4 Members · 10 Posts
  • anielsoul

    Member
    3 May 2010 at 9:29 am

    Apakah diantara rekan-rekan ORTAX ada yang mengetahui perlakuan akuntansi dan perpajakan ekspor dengan undername eksportir apabila perusahaan kita sebagai penjual yang menggunakan jasa undername ?

    terima kasih atas pencerahan rekan-rekan sekalian..

  • anielsoul

    Member
    3 May 2010 at 9:29 am
  • phoska

    Member
    3 May 2010 at 12:42 pm

    Perusahaan A mengekspor barang dengan menggunakan nama Perusahaan B, dalam arti PEB, B/L, Packing List dan Invoice semuanya dinamakan Perusahaan B, maka proses pencatatan dan pelaporan yang benar adalah Perusahaan A wajib membuat Faktur Pajak Keluaran kepada Perusahaan B dan selanjutnya Perusahaan B dapat merestitusi Faktur Pajak Masukan tersebut.

    Dengan demikian Perusahaan A melakukan penyerahan BKP di dalam daerah pabean (terutang PPN 10%) dan perusahaan B menyerahkan BKP di daerah luar pabean (terutang PPN 0%).

  • phoska

    Member
    3 May 2010 at 12:53 pm

    Persoalan perusahaan mengekspor barang dengan menggunakan jasa perusahaan lain menjadi masalah ketika terjadi pemeriksaan pajak oleh fiskus.

    Perusahaan A (si Penjualan sebenarnya) menjadi dilematis ketika akan melaporkan penjualannya, jika melaporkan sebagai penjualan ekspor, ia tidak mempunyai dokumen dokumen ekspor atas namanya, dan oleh Fiskus bisa diasumsikan sebagai penjualan dalam negeri yang terutang PPN 10%, padahal si perusahaan tidak membuat FP Keluaran dan tidak menyetorkan PPN 10% tsb. Terjadilah sengketa pajak yang dapa berujung ke Pengadilan Pajak.

  • anielsoul

    Member
    3 May 2010 at 3:00 pm

    terima kasih rekan phoska atas pencerahannya.. tetapi apabila pada point 18 (lain-lain) PEB ditulis nama dan NPWP perusahaan A.. apakah PEB tersebut dapat dilaporkan pada SPT PPN perusahaan A..?

    maaf kalau banyak tanya karena masih newbie.. terima kasih banyak..

  • anielsoul

    Member
    3 May 2010 at 3:08 pm

    maaf.. maksud saya PEB ditulis nama dan NPWP perusahaan B.. apakah dapat dilaporkan pada SPT PPN perusahaan A..? terima kasih..

  • phoska

    Member
    3 May 2010 at 4:14 pm

    Jika PEB ditulis Nama dan NPWP Perusahaan B, tidak dapat dilaporkan pada SPT PPN Perusahaan A.

    Jika barang tsb berasal dari Perusahaan A, maka mekanisme formalnya adalah Perusahaan A menjual ke Perusahaan B dan selanjutnya Perusahaan B mengekspor dengan PEB atas nama dan NPWP Perusahaan B.

    Kewajiban perpajakannya adalah, Perusahaan A wajib menerbitkan Faktur Pajak Keluaran kepada Perusahaan B.

  • anielsoul

    Member
    5 May 2010 at 8:34 am

    terima kasih banyak rekan phoska.. sangat membantu sekali.. mungkin apabila tidak merepotkan bisa sekalian tolong diberikan landasan peraturannya apabila ada..

    terima kasih..

  • grando

    Member
    10 January 2013 at 4:29 pm

    klo dihitung2..sebenarnya gak rugi juga…kan perusahaan B juga bisa meminta restitusi PPNnya dengan jumlah yang sama.

  • kangagoes

    Member
    16 January 2013 at 9:57 am

    jangan lupa ada bea cukai. Jika suatu saat perusahaan A diaudit oleh beacukai, dan beacukai menemukan penjualan ke luar negeri dalam pembukuan perusahaan A, tetapi tidak ada dokumen ekspornya. sedangkan komoditas yg diekspor dikenakan Bea keluar, maka akan dianggap sebagai penyelundupan. CMIIMW

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now