Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Ekspor undername
Apakah diantara rekan-rekan ORTAX ada yang mengetahui perlakuan akuntansi dan perpajakan ekspor dengan undername eksportir apabila perusahaan kita sebagai penjual yang menggunakan jasa undername ?
terima kasih atas pencerahan rekan-rekan sekalian..
Perusahaan A mengekspor barang dengan menggunakan nama Perusahaan B, dalam arti PEB, B/L, Packing List dan Invoice semuanya dinamakan Perusahaan B, maka proses pencatatan dan pelaporan yang benar adalah Perusahaan A wajib membuat Faktur Pajak Keluaran kepada Perusahaan B dan selanjutnya Perusahaan B dapat merestitusi Faktur Pajak Masukan tersebut.
Dengan demikian Perusahaan A melakukan penyerahan BKP di dalam daerah pabean (terutang PPN 10%) dan perusahaan B menyerahkan BKP di daerah luar pabean (terutang PPN 0%).
Persoalan perusahaan mengekspor barang dengan menggunakan jasa perusahaan lain menjadi masalah ketika terjadi pemeriksaan pajak oleh fiskus.
Perusahaan A (si Penjualan sebenarnya) menjadi dilematis ketika akan melaporkan penjualannya, jika melaporkan sebagai penjualan ekspor, ia tidak mempunyai dokumen dokumen ekspor atas namanya, dan oleh Fiskus bisa diasumsikan sebagai penjualan dalam negeri yang terutang PPN 10%, padahal si perusahaan tidak membuat FP Keluaran dan tidak menyetorkan PPN 10% tsb. Terjadilah sengketa pajak yang dapa berujung ke Pengadilan Pajak.
terima kasih rekan phoska atas pencerahannya.. tetapi apabila pada point 18 (lain-lain) PEB ditulis nama dan NPWP perusahaan A.. apakah PEB tersebut dapat dilaporkan pada SPT PPN perusahaan A..?
maaf kalau banyak tanya karena masih newbie.. terima kasih banyak..
maaf.. maksud saya PEB ditulis nama dan NPWP perusahaan B.. apakah dapat dilaporkan pada SPT PPN perusahaan A..? terima kasih..
Jika PEB ditulis Nama dan NPWP Perusahaan B, tidak dapat dilaporkan pada SPT PPN Perusahaan A.
Jika barang tsb berasal dari Perusahaan A, maka mekanisme formalnya adalah Perusahaan A menjual ke Perusahaan B dan selanjutnya Perusahaan B mengekspor dengan PEB atas nama dan NPWP Perusahaan B.
Kewajiban perpajakannya adalah, Perusahaan A wajib menerbitkan Faktur Pajak Keluaran kepada Perusahaan B.
terima kasih banyak rekan phoska.. sangat membantu sekali.. mungkin apabila tidak merepotkan bisa sekalian tolong diberikan landasan peraturannya apabila ada..
terima kasih..
klo dihitung2..sebenarnya gak rugi juga…kan perusahaan B juga bisa meminta restitusi PPNnya dengan jumlah yang sama.
jangan lupa ada bea cukai. Jika suatu saat perusahaan A diaudit oleh beacukai, dan beacukai menemukan penjualan ke luar negeri dalam pembukuan perusahaan A, tetapi tidak ada dokumen ekspornya. sedangkan komoditas yg diekspor dikenakan Bea keluar, maka akan dianggap sebagai penyelundupan. CMIIMW