Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Ekspor Non Commercal Value

  • Ekspor Non Commercal Value

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 7 Posts
  • sundawibawa

    Member
    3 April 2014 at 6:11 pm
  • sundawibawa

    Member
    3 April 2014 at 6:11 pm

    Dear rekan-rekan ortax..
    Salam sejahtera bagi kita semua..

    Saya mau menanyakan tentang Eksport Non Commercial Value,

    Apakah atas eksport non commercial value tesebut ada kewajiban perusahaan untuk mencatat dan melaporkannya pada E-SPT PPn masa setiap bulan nya ?
    Adakah dasar hukum yang mewajibkan pelaporan Eksport Non Commercial Value pada SPT Masa PPn ?

    Mohon pencerahannya dari rekan-rekan ortax..

    _Salam_

  • priadiar4

    Member
    3 April 2014 at 6:33 pm

    bisakah

    Originaly posted by sundawibawa:

    eksport non commercial value

    tidak pakai PEB??

  • sundawibawa

    Member
    6 April 2014 at 10:22 am

    Rekan priadi,

    Dalam hal ini saya menggunakan PEB karena untuk kelengkapan administrasi kepabeanan di bea cukai.

    Apakah hal tersebut mewajibkan saya melaporkan PEB tersebut dalam E-SPT PPn ?

  • priadiar4

    Member
    6 April 2014 at 5:15 pm
    Originaly posted by sundawibawa:

    Apakah hal tersebut mewajibkan saya melaporkan PEB tersebut dalam E-SPT PPn ?

    yup

  • sundawibawa

    Member
    7 April 2014 at 1:27 am
    Originaly posted by priadiar4:

    yup

    Mohon penjelasannya dari saudara dan dasar hukumnya jika memang saya harus melaporkan PEB tersebut dalam SPT PPn ?

  • priadiar4

    Member
    7 April 2014 at 7:34 am
    Originaly posted by sundawibawa:

    Mohon penjelasannya dari saudara dan dasar hukumnya jika memang saya harus melaporkan PEB tersebut dalam SPT PPn ?

    Pasal 4 UU PPN ayat 1 huruf f

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now