Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Ekspor menggunakan Jasa Freight fowarder dan EMKL apakah dikenakan Pph 23
Ekspor menggunakan Jasa Freight fowarder dan EMKL apakah dikenakan Pph 23
Selamat pagi kawan,
Saya biasa ekspor hasil bumi, menggunakan jasa freight fowarder /EMKL, untuk Container dan jasa dokumen pelabuhannya?
pertanyaan saya, apakah sekarang untuk penggunaan Jasa ini, saya selaku eksportir harus membayarkan Pph 23 atas invoice yg di tagihkan ke saya oleh Perusahaan Jasa Freight Fowarder ini ?
karena saya tanya eksportir lainnya jawabnnya beragam, ada yang menjawab iya dan tidak…
mohon bantuannya ya kawan
sebelumnya saya ucapkan terima kasih sebesar besarnya
Iya harus potong PPh 23 sepanjang rekan membayarkan tagihan jasa yang objek PPh 23 dan perusahaan rekan adalah WP yang diwajibkan memotong PPh 23.
Jasa freight forwarder ini objek PPh 23 di PMK 141/2015 yang tidak dipotong PPh 23 mungkin bagian pengurusan dokumen pelabuhannya tapi harus melampirkan bukti pembayaran ke pihak ketiga atas pengurusan tersebut(reimburse).
harus motong PPh Pasal 23