Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Ekspor JKP re. konsultan finance, Faktur Pajak vs Pemberitahuan Ekspor JKP per 70/PMK.03/2010
Ekspor JKP re. konsultan finance, Faktur Pajak vs Pemberitahuan Ekspor JKP per 70/PMK.03/2010
- Originaly posted by rizky.ahm:
Tn. A adalah pegawai PT. B yang ada di Indonesia, dia mendapatkan gaji setiap bulan dan dipotong PPh 21, dikarenakan situasi di mother company yang ada di LN, Tn. A diperbantukan disana.
Alangkah indahnya apabila rekan Rizky bersedia membuka thread baru..
Dear Rekan Begawan,
Mohon sharing info nya..
Rgrds
Rizky- Originaly posted by dipras:
Pak Begawan, banyak terimakasih atas tanggapan Bapak.
Baru saja saya memperoleh copy jawaban DJP tertanggal 12 Nov 2010 atas pernyataan WP terkait masalah serupa, yang pada kesimpulannya dinyatakan:
– Penyerahan Jasa konsultasi dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean tidak termasuk dalam batasan ekspor JKP dengan tarif PPN 0%.
– Dengan demikian, sepanjang penyerahan jasa konsultasi tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, maka termasuk dalam pengertian penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yg terutang PPN 10%.
Merujuk kepada surat tersebut, kembali ke pertanyaan awal, maka dokumen yang harus digunakan terkait PPN yang dibebankan adalah dokumen faktur pajak dan bukan Pemberitahuan Ekspor JKP
Dengan demikian, Faktur Pajak yang diterbitkan tidak memuat data nomor NPWP, atau memuat NPWP 000.000.000.0-000.000.
rekan boleh dicopykan atau dikirim by email di paku.hera@gmail.com
mohon koreksi,
mencoba menyimpulkan…jika 3 jasa sesuai PMK 70 maka tidak terutang PPN
tapi jika diluar 3 jasa tsb terutang PPN 0%mohon koreksinya?
- Originaly posted by lairl:
mohon koreksi,
mencoba menyimpulkan…jika 3 jasa sesuai PMK 70 maka tidak terutang PPN
tapi jika diluar 3 jasa tsb terutang PPN 0%mohon koreksinya?
Sepertinya terbalik rekan, mohon dilihat jawaban ini :
Originaly posted by begawan5060:Ekspor Jasa Maklon, Jasa Perbaikan dan Perawatan, serta Jasa Konstruksi dikenai PPN dengan tarip 0%, dengan demikian PM-nya dapat dikreditkan..
Ekspor jasa selain ketiga jasa tsb di atas tidak dikenai PPN, sehingga atas PM-nya tidak dapat dikreditkan. Maaf Pak, Boleh diberitahukan dimana mencari copy jawaban DJP tertanggal 12 Nov 2010. Karena saya tidaj menemukan. Trims.
Jika WP DN menyerahkan JKP kepada client di LN tergantung dimana jasa itu diserahkan. Jika diserahkan di LN misal ada perwakilan dari WP ke LN dan bisa dibuktikan maka itu tidak terutang PPN dan otomatis PMnya tidak bisa dikreditkan. Jika penyerahannya di dalam daerah pabean maka terutang PPN dan WPDN menerbitkan FP biasa dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 sehingga PMnya bisa dikreditkan. Jika jasa diserahkan dalam daerah pabean dan pemanfaatannya di LN tetap masuk kategori penyerahan Jasa di dalam daerah pabean dan bukan ekspor CMIIW
- Originaly posted by mauludin:
Jika WP DN menyerahkan JKP kepada client di LN tergantung dimana jasa itu diserahkan. Jika diserahkan di LN misal ada perwakilan dari WP ke LN dan bisa dibuktikan maka itu tidak terutang PPN dan otomatis PMnya tidak bisa dikreditkan
Ini bukan ekspor JKP, rekan… tetapi "kirim orang" untuk ngerjakan jasa di LN
Originaly posted by mauludin:Jika jasa diserahkan dalam daerah pabean dan pemanfaatannya di LN tetap masuk kategori penyerahan Jasa di dalam daerah pabean dan bukan ekspor CMIIW
Apabila pengertian ini yang dipakai, maka tidak akan pernah ada kegiatan "ekspor JKP"
betul sekali rekan. mengapa saya mencontohkan "kirim orang" karena banyak yg salah persepsi mengatakan yg seperti itu adalah ekspor jasa. Karena penyerahan jasa di dalam daerah pabean meskipun ke WPLN masuk kategori objek pajak pasal 4 ayat 1 huruf c. sedangkan kalau "kirim orang" ya bukan objek karena penyerahan jasanya di luar daerah pabean.
Sedangkan ekspor jasa kena pajak sangat dibatasi untuk jasa maklon dan jasa yg melekat pada barang yang dimanfaatkan di luar daerah pabean atau barang tidak bergerak di luar daerah pabean.makanya di penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf h disebut PKP yang "menghasilkan"
Dapat pencerahan lagi…
makasih Rekan2…
salam…
Informasi aja…
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30/PMK.03/2011TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK
YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAIsalam…
Per tanggal 28 Februari 2011…