Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Ekspor JKP re. konsultan finance, Faktur Pajak vs Pemberitahuan Ekspor JKP per 70/PMK.03/2010

  • Ekspor JKP re. konsultan finance, Faktur Pajak vs Pemberitahuan Ekspor JKP per 70/PMK.03/2010

     mr-achmad updated 12 years, 10 months ago 10 Members · 27 Posts
  • begawan5060

    Member
    6 May 2011 at 5:36 pm
    Originaly posted by rizky.ahm:

    Tn. A adalah pegawai PT. B yang ada di Indonesia, dia mendapatkan gaji setiap bulan dan dipotong PPh 21, dikarenakan situasi di mother company yang ada di LN, Tn. A diperbantukan disana.

    Alangkah indahnya apabila rekan Rizky bersedia membuka thread baru..

  • rizky.ahm

    Member
    9 May 2011 at 7:23 am

    Dear Rekan Begawan,

    Mohon sharing info nya..

    Rgrds
    Rizky

  • paku

    Member
    9 May 2011 at 5:13 pm
    Originaly posted by dipras:

    Pak Begawan, banyak terimakasih atas tanggapan Bapak.

    Baru saja saya memperoleh copy jawaban DJP tertanggal 12 Nov 2010 atas pernyataan WP terkait masalah serupa, yang pada kesimpulannya dinyatakan:

    – Penyerahan Jasa konsultasi dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean tidak termasuk dalam batasan ekspor JKP dengan tarif PPN 0%.

    – Dengan demikian, sepanjang penyerahan jasa konsultasi tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, maka termasuk dalam pengertian penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yg terutang PPN 10%.

    Merujuk kepada surat tersebut, kembali ke pertanyaan awal, maka dokumen yang harus digunakan terkait PPN yang dibebankan adalah dokumen faktur pajak dan bukan Pemberitahuan Ekspor JKP

    Dengan demikian, Faktur Pajak yang diterbitkan tidak memuat data nomor NPWP, atau memuat NPWP 000.000.000.0-000.000.

    rekan boleh dicopykan atau dikirim by email di paku.hera@gmail.com

  • lairl

    Member
    10 May 2011 at 5:49 pm

    mohon koreksi,
    mencoba menyimpulkan…

    jika 3 jasa sesuai PMK 70 maka tidak terutang PPN
    tapi jika diluar 3 jasa tsb terutang PPN 0%

    mohon koreksinya?

  • ingintahupajak

    Member
    10 May 2011 at 6:07 pm
    Originaly posted by lairl:

    mohon koreksi,
    mencoba menyimpulkan…

    jika 3 jasa sesuai PMK 70 maka tidak terutang PPN
    tapi jika diluar 3 jasa tsb terutang PPN 0%

    mohon koreksinya?

    Sepertinya terbalik rekan, mohon dilihat jawaban ini :

    Originaly posted by begawan5060:

    Ekspor Jasa Maklon, Jasa Perbaikan dan Perawatan, serta Jasa Konstruksi dikenai PPN dengan tarip 0%, dengan demikian PM-nya dapat dikreditkan..
    Ekspor jasa selain ketiga jasa tsb di atas tidak dikenai PPN, sehingga atas PM-nya tidak dapat dikreditkan.

  • goblna

    Member
    17 May 2011 at 5:44 am

    Maaf Pak, Boleh diberitahukan dimana mencari copy jawaban DJP tertanggal 12 Nov 2010. Karena saya tidaj menemukan. Trims.

  • mauludin

    Member
    18 May 2011 at 1:12 pm

    Jika WP DN menyerahkan JKP kepada client di LN tergantung dimana jasa itu diserahkan. Jika diserahkan di LN misal ada perwakilan dari WP ke LN dan bisa dibuktikan maka itu tidak terutang PPN dan otomatis PMnya tidak bisa dikreditkan. Jika penyerahannya di dalam daerah pabean maka terutang PPN dan WPDN menerbitkan FP biasa dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 sehingga PMnya bisa dikreditkan. Jika jasa diserahkan dalam daerah pabean dan pemanfaatannya di LN tetap masuk kategori penyerahan Jasa di dalam daerah pabean dan bukan ekspor CMIIW

  • begawan5060

    Member
    18 May 2011 at 1:28 pm
    Originaly posted by mauludin:

    Jika WP DN menyerahkan JKP kepada client di LN tergantung dimana jasa itu diserahkan. Jika diserahkan di LN misal ada perwakilan dari WP ke LN dan bisa dibuktikan maka itu tidak terutang PPN dan otomatis PMnya tidak bisa dikreditkan

    Ini bukan ekspor JKP, rekan… tetapi "kirim orang" untuk ngerjakan jasa di LN

    Originaly posted by mauludin:

    Jika jasa diserahkan dalam daerah pabean dan pemanfaatannya di LN tetap masuk kategori penyerahan Jasa di dalam daerah pabean dan bukan ekspor CMIIW

    Apabila pengertian ini yang dipakai, maka tidak akan pernah ada kegiatan "ekspor JKP"

  • mauludin

    Member
    18 May 2011 at 2:19 pm

    betul sekali rekan. mengapa saya mencontohkan "kirim orang" karena banyak yg salah persepsi mengatakan yg seperti itu adalah ekspor jasa. Karena penyerahan jasa di dalam daerah pabean meskipun ke WPLN masuk kategori objek pajak pasal 4 ayat 1 huruf c. sedangkan kalau "kirim orang" ya bukan objek karena penyerahan jasanya di luar daerah pabean.
    Sedangkan ekspor jasa kena pajak sangat dibatasi untuk jasa maklon dan jasa yg melekat pada barang yang dimanfaatkan di luar daerah pabean atau barang tidak bergerak di luar daerah pabean.

    makanya di penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf h disebut PKP yang "menghasilkan"

  • mr-achmad

    Member
    6 June 2011 at 3:24 am

    Dapat pencerahan lagi…

    makasih Rekan2…

    salam…

  • mr-achmad

    Member
    6 June 2011 at 3:31 am

    Informasi aja…

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 30/PMK.03/2011

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010
    TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK
    YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    salam…

  • mr-achmad

    Member
    6 June 2011 at 3:33 am

    Per tanggal 28 Februari 2011…

Viewing 16 - 27 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now