Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Ekspor JKP re. konsultan finance, Faktur Pajak vs Pemberitahuan Ekspor JKP per 70/PMK.03/2010

  • Ekspor JKP re. konsultan finance, Faktur Pajak vs Pemberitahuan Ekspor JKP per 70/PMK.03/2010

     mr-achmad updated 12 years, 10 months ago 10 Members · 27 Posts
  • Dipras

    Member
    25 January 2011 at 5:40 pm

    Salam semuanya, mohon masukan dan pendapat dari forum ini…
    Terdapat sebuah perusahaan bergerak di bidang konsultan keuangan/bisnis. Perusahaan ini melakukan penyerahan JKP untuk WP DN dan menyerahkan JKP kepada client di LN (yaitu invoice ditujukan kepada client di LN).

    Terkait dengan PPN kepada client di LN, ada pendapat yang mengatakan bahwa atas penyerahan JKP kepada client LN ini tidak boleh dibuatkan Faktur Pajak, melainkan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak berdasarkan 70/PMK.03/2010. Dasar pemikirannya adalah bahwa :
    – Mekanisme penerbitan Faktur Pajak hanya diperuntukkan untuk penyerahan DN, baik WP dengan identitas lengkap maupun dengan identitas tidak lengkap.
    – Dalam hal PKP melakukan ekspor JKP, maka aturannya harus merujuk ke peraturan diatas.

    Terkait peraturan 70/PMK.03/2010, pertanyaan saya bahwa peraturan tersebut hanya mengatur ekspor 3 jenis jasa yang dikenakan PPN dengan tarif 0%, yaitu Jasa Maklon, Jasa Perbaikan dan Perawatan, serta Jasa Konstruksi. Adapun jasa konsultan keuangan/bisnis tidak termasuk yang diatur dalam peraturan tersebut sehingga akibatnya tetap terutang PPN 10%.

    Pertanyaan saya, apakah betul jika dikatakan bahwa untuk semua ekspor JKP harus menggunakan Form Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagai pengganti Faktur Pajak.

    Lalu jika tidak demikian, sementara Faktur Pajak hanya diperuntukkan untuk penyerahan DN, bagi perusahaan konsultan keuangan/bisnis harus menggunakan dokumen apa?

    Mohon masukan dari para senior … Terimakasih sebelumnya
    Dipras

  • Dipras

    Member
    25 January 2011 at 5:40 pm
  • begawan5060

    Member
    25 January 2011 at 6:12 pm
    Originaly posted by dipras:

    Adapun jasa konsultan keuangan/bisnis tidak termasuk yang diatur dalam peraturan tersebut sehingga akibatnya tetap terutang PPN 10%.

    Ekspor Jasa Maklon, Jasa Perbaikan dan Perawatan, serta Jasa Konstruksi dikenai PPN dengan tarip 0%, dengan demikian PM-nya dapat dikreditkan..
    Ekspor jasa selain ketiga jasa tsb di atas tidak dikenai PPN, sehingga atas PM-nya tidak dapat dikreditkan.

    Originaly posted by dipras:

    Pertanyaan saya, apakah betul jika dikatakan bahwa untuk semua ekspor JKP harus menggunakan Form Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagai pengganti Faktur Pajak.

    Benar..

  • Dipras

    Member
    26 January 2011 at 10:40 am

    Pak Begawan, banyak terimakasih atas tanggapan Bapak.

    Baru saja saya memperoleh copy jawaban DJP tertanggal 12 Nov 2010 atas pernyataan WP terkait masalah serupa, yang pada kesimpulannya dinyatakan:

    – Penyerahan Jasa konsultasi dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean tidak termasuk dalam batasan ekspor JKP dengan tarif PPN 0%.

    – Dengan demikian, sepanjang penyerahan jasa konsultasi tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, maka termasuk dalam pengertian penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yg terutang PPN 10%.

    Merujuk kepada surat tersebut, kembali ke pertanyaan awal, maka dokumen yang harus digunakan terkait PPN yang dibebankan adalah dokumen faktur pajak dan bukan Pemberitahuan Ekspor JKP

    Dengan demikian, Faktur Pajak yang diterbitkan tidak memuat data nomor NPWP, atau memuat NPWP 000.000.000.0-000.000.

    Comment re. Surat DJP (IMHO): sebetulnya jika dilihat dari sisi aktivitas servisnya, apa yang dilakukan pada Jasa Maklon dan Jasa Konsultan Keuangan adalah sama; pekerjaan dilakukan di dalam Daerah Pabean, output diserahkan ke LN. Jadi Jasa Konsultan Keuangan adalah melakukan ekspor jasa kena pajak.

  • ktfd

    Member
    26 January 2011 at 12:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ekspor jasa selain ketiga jasa tsb di atas tidak dikenai PPN,

    pak bega, bukankah ekspor jasa kena ppn 0% menurut uu ppn?

    ini sebagai gambaran yg sy ambil dr se terbaru ttg "jasa perdagangan":
    se 145/2010
    3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa penyerahan jasa perdagangan dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :
    pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;
    a. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;
    b. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean;
    c. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean; atau
    d. pengusaha jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang dan pembeli barang yang salah satunya adalah penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean.

    jadi yg butir 3.c. dan 3.d. merupakan ekspor jasa kena pjk dgn ppn 0%, krn si pemanfaat/
    penerima/pengguna jasa tsb berada di luar daerah pabean.
    keadaan ini mirip dgn kasus yg ditanyakan rekan dipras, shg menurut saya termasuk
    ekspor jkp dgn ppn 0%.
    salam.

  • begawan5060

    Member
    26 January 2011 at 6:36 pm
    Originaly posted by dipras:

    – Penyerahan Jasa konsultasi dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean tidak termasuk dalam batasan ekspor JKP dengan tarif PPN 0%.
    – Dengan demikian, sepanjang penyerahan jasa konsultasi tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean, maka termasuk dalam pengertian penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yg terutang PPN 10%.

    Dari kedua butir penjelasan tersebut, sudah cukup bahwa anda melakukan ekspor JKP.
    Dan ekspor JKP, dibagi 2 :
    1. Ekspor JKP sesuai PMK-70 —> dikenai PPN 0%
    2. Ekspor JKP lainnya (di luar PMK-70) —> tidak terutang PPN
    Hal itu sangat penting dalam hal perlakuan PM-nya.

  • begawan5060

    Member
    26 January 2011 at 6:44 pm

    Rekan Ktfd…
    Konsep dasar PPN, sesuai dengan prinsip destination penyerahan ekspor BKP/JKP tidak terutang PPN (tidak dikenai PPN)..
    Namun untuk menjaga netralitas, UU PPN menetapkan :
    1. Ekspor BKP, terutang PPN 0% (seluruh BKP)
    2. Ekspor JKP, terutang PPN 0% (hanya yang ditetapkan Menteri). Sehingga ekspor JKP yang tidak termasuk "list PMK" tidak dikenai PPN

    SE-145 tsb menurut saya hanya penegasan pengertian mana yg termasuk ekspor JKP, mana yang termasuk penyerahan JKP DN..

  • begawan5060

    Member
    26 January 2011 at 6:48 pm
    Originaly posted by ktfd:

    keadaan ini mirip dgn kasus yg ditanyakan rekan dipras, shg menurut saya termasuk ekspor jkp dgn ppn 0%.

    Termasuk ekspor JKP, saya sangat sependapat…
    Tetapi apakah benar terutang PPN 0% atau tidak terutang PPN?

  • Dipras

    Member
    27 January 2011 at 10:35 am

    Thanks Pak Begawan
    Paham pak. Terimakasih.

    Benar tidak pak, bahwa kasus ini menjadi pertanyaan karena PMK tersebut belum komprehensif, yaitu tidak mengatur ekspor jasa selain ketiga jasa diatas. Akibatnya ada potensi menjadi grey area?

    Originaly posted by begawan5060:

    Tetapi apakah benar terutang PPN 0% atau tidak terutang PPN?

    Saya lebih condong "Tidak Terutang PPN" / Bukan Obyek PPN karena tidak termasuk dalam Pasal 4 UU No 42 Th 2009. Aplikasinya, pada invoice tidak perlu ditampilkan PPN dan tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak/PEJKP. Sama halnya dengan jasa konsultasi yang melakukan keseluruhan proyeknya di Luar Negeri untuk client LN.

  • ktfd

    Member
    27 January 2011 at 3:41 pm

    hehehe… pak bega, tadinya sebelum berdiskusi ttg postingan ini, sy was2 kalau2 nanti
    kita pasti akan berdebat lagi ttg apakah semua ekspor jkp kena ppn 0% ataukah hanya
    ekspor jkp yg diatur dlm pmk saja dan ekspor lainnya tidak kena ppn… eeeeh lah kok
    kekuatiran sy jadi kenyataan lagi he3…
    ini pasti gara2 pmk ttg ekspor jkp yg lagi2 tidak mengatur dgn jelas tapi malahan membuat
    mumet dan tidak jelas…

    seandainya kita berasumsi bhw hanya ekspor jkp dlm pmk 70 yg "kena ppn", maka dpt
    kita simpulkan bhw se 145 (butir 3.c. dan 3.d.) yg sy kutip di atas bertentangan dgn
    pmk 70, krn menurut se 145 tsb termasuk ekspor jkp yg "kena ppn" padahal menurut
    pmk 70 tidak termasuk ekspor jkp kena ppn… mumet…

    padahal kalau kita mau kembali ke filosofi dasar, ya seharusnya "semua" ekspor jkp
    kena ppn 0% seperti perlakuan thd ekspor bkp… beres kan… ndak pake mumet2an…
    salam.

  • begawan5060

    Member
    27 January 2011 at 3:59 pm
    Originaly posted by ktfd:

    krn menurut se 145 tsb termasuk ekspor jkp yg "kena ppn"

    Pernyataan ini dapat dibaca di alinea berapa dalam SE-145 tsb?
    Bukankan dalam butir 3 di atas, yang dikenai PPN adalah penyerahan jasa perdag di daerah pabean? Bukankah berarti dalam hal sebaliknya, yaitu penyerahan jasa perdag ke luar daerah pabean tidak dikenai PPN (karena konsep dasar) dan kebetulan tidak termasuk list PMK?

    Originaly posted by ktfd:

    padahal kalau kita mau kembali ke filosofi dasar, ya seharusnya "semua" ekspor jkp
    kena ppn 0% seperti perlakuan thd ekspor bkp… beres kan… ndak pake mumet2an…

    Bukankah kalo kita kembali ke filosofi dasar, semua ekspor tidak dikenai PPN?

  • ktfd

    Member
    27 January 2011 at 4:41 pm

    se 145/2010
    3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa penyerahan jasa perdagangan dikenai Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut :
    a. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;
    b. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual dapat berada di dalam atau di luar Daerah Pabean;
    c. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean;
    d. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean; atau
    e. pengusaha jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean, sedangkan penjual barang dan pembeli barang yang salah satunya adalah penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean.

    ini sy kutip lagi sesuai aslinya, yg sebelumnya kurang diberi huruf e-nya he3…

    jadi pak bega, kalau menurut se 145 butir 3 yg menyatakan penyerahan jkp di dalam
    pabean, maka yg termasuk penyerahan dlm pabean adalah yg huruf a dan b krn yg
    menerima/memanfaatkan jkp tsb di dalam pabean.
    namun jika peyerahan dlm pabean juga diterapkan utk buti c, d, dan e akan "tidak tepat"
    karena sudah jelas di butir c, d, dan e tsb yg menerima/memanfaatkan jkp ada di "luar
    pabean"
    , jadi seharusnya bukan termasuk "penyerahan dalam pabean".
    analoginya ada pada ekspor "jasa maklon", bukankah jasa maklonnya dilakukan "dalam
    pabean"
    yang melekat pada barang yg kemudian akan diekspor ke luar pabean,
    krn si penerima/pemanfaat jasa maklon tsb ada di luar pabean.
    sehingga lagi2 se 145 tsb juga bikin tidak jelas.

    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah kalo kita kembali ke filosofi dasar, semua ekspor tidak dikenai PPN?

    setuju pak bega, maksud saya adalah selain menerapkan filosofi dasar tsb kan harus
    juga untuk mengatur netralitas ppn yaitu agar unsur ppn tidak menjadi cost sehingga
    tidak dapat bersaing dgn produk dlm negeri tujuan ekspor, maka ekspor kena ppn 0%.
    ini maksud saya dengan kembali ke filosofi dasarnya…
    salam.

  • begawan5060

    Member
    27 January 2011 at 4:53 pm

    Sebetulnya kenapa ekspor BKP terutang PPN = 0% sedang ekspor JKP hanya yg termauk list PMK yang terutang PPN = %?
    Menurut saya supaya pemerintah "menghemat restitusi PPN" atas ekspor.. he..he..he..
    Semua eksportir BKP potensial restitusi PPN, tidak demikian halnya eksportir JKP

  • ktfd

    Member
    27 January 2011 at 5:03 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sebetulnya kenapa ekspor BKP terutang PPN = 0% sedang ekspor JKP hanya yg termauk list PMK yang terutang PPN = %?
    Menurut saya supaya pemerintah "menghemat restitusi PPN" atas ekspor.. he..he..he..

    kalau begitu pemikiran pemerintah kita… yo wis… akur aje wis… he3…
    meskipun bikin pusing dan ndak jelas…
    salam.

  • rizky.ahm

    Member
    6 May 2011 at 3:22 pm

    Dear Pak Bega/rekan yang lain

    Mohon maaf nich, mengungkapkan lagi masalah yang lalu.
    Kalau ada kasus begini, treatment perpajakannya bagaimana ?
    " Tn. A adalah pegawai PT. B yang ada di Indonesia, dia mendapatkan gaji setiap bulan dan dipotong PPh 21, dikarenakan situasi di mother company yang ada di LN, Tn. A diperbantukan disana. Di perbantukan artinya dia bisa dalam 1 bulan itu visit ke LN atau hanya converence call aja dari sini (tanpa meninggalkan Indonesia).
    Untuk gaji Tn. A tersebut, kita tagih kan (by Invoice) ke Mother Company yang ada di LN. "
    Atas kasus ini, bagaimana treatment PPN nya ? Kalau yang saya baca kasus sebelumnya, ada PM yang boleh dikreditkan, maksudnya apa ya ?

    Rgd
    Rizky

Viewing 1 - 15 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now