Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › EKSPOR JKP
sharing2 donk, kita selaku pemberi jasa memberikan jasa (jasa tehnik) mengenai suatu produk perusahaan di luarnegeri. produk tersebut di pasarkan di dalam negeri, pertanyaannya,
apakah ini termasuk ekspor jasa luar negeri? memngingat tagihan kita tagih langsung ke luarnegeri? atau
termasuk penyerahan JKP saja?- Originaly posted by Rewa:
atau
termasuk penyerahan JKP saja?Setuju.
- Originaly posted by Rewa:
termasuk penyerahan JKP
krn dipasarkan di dalam negeri
Viewing 1 - 4 of 4 replies