Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Ekspor Crude Palm Oil (CPO)
Ekspor Crude Palm Oil (CPO)
Dear Rekan Ortax,
Saya pernah dengar kalau ekpor CPO sekitar tahun 2007 itu tidak diperlukan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) Apakah itu benar??jika benar mohon info peraturannya. Terimakasih.
Salam,
- Originaly posted by NCHIP:
Saya pernah dengar kalau ekpor CPO sekitar tahun 2007 itu tidak diperlukan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) Apakah itu benar
wah baru dengar nih rekan nchip, ngga pake PEB yah. wah bisa apa??? mungkin rekan ortax lain ada infonya.
Viewing 1 - 3 of 3 replies