Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Ekspor BKP Berwujud melalui Kurir
Ekspor BKP Berwujud melalui Kurir
Rekan: kalau perusahan kami ekspor BKP berwujud melalui kurir, dan biaya kurir ini ditanggung pembeli di luar sana, biasanya kami tidak terima dokumen apa2 yg terkait ekspor dari si kurir (termasuk PEB). Sepanjang yang saya tahu, PEB atas ekspor BKP berwujud dilapor di SPT PPN . Apakah kami wajib meminta PEB nya dari kurir? harus yang asli kah? Regrds//
- Originaly posted by adeedee:
Sepanjang yang saya tahu, PEB atas ekspor BKP berwujud dilapor di SPT PPN .
Betul.
Originaly posted by adeedee:Apakah kami wajib meminta PEB nya dari kurir? harus yang asli kah? Regrds//
Betul, biasanya anda sebagai shipper mendapatkan copy dari PPJK/Forwarder/Kurir baik itu copy asli Airway Bill, B/L, dll (lembar ke 3 dan lainnya) juga PEB asli.