Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › EFIN
- Originaly posted by jon1201:
Seperti itukan
Betul, kalau tidak kena migrasi, biasanya kenanya SO002, User Tidak Terdaftar.
Kalau SO005, Email sudah digunakan, itu artinya di sse1 emailnya digunakan untuk multi ID, kemudian log in di sse2 ditolak karena 1 email hanya 1 ID..
Kalau SO006 Kegagalan Otentifikasi, karena load sedang tinggi, atau server sedang error. Dicoba di lain waktu harusnya berhasil.. - Originaly posted by wrmhswr:
Kalau SO006 Kegagalan Otentifikasi, karena load sedang tinggi, atau server sedang error.
Saat ini DJP online benar-benar sedang Under Maintanance rekan.
Munkin akan prepare peralihan dari sse lama ke sse2.Originaly posted by wrmhswr:Dicoba di lain waktu harusnya berhasil..
Sangat Berharap, Semoga demikian.. Males repot-repot ke kantor pajak rekan.
bagaimana cara mengajukan atau minta kode efin ya ..??
- Originaly posted by ajeng_ira:
bagaimana cara mengajukan atau minta kode efin ya ..??
Lihat disini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=41&q=&q_do=macth &hlm=1&page=show&id=15946 bagaimana maksud pasal 7 ayat 1 disana ?
Pasal 7
(1) Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan layanan pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik tidak perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ingin menggunakan layanan elektronik pada DJP Online atau Penyedia Layanan SPT Elektronik harus melakukan pendaftaran pada Layanan Pajak Online.padahal ketika melakukan pendaftaran akan diminta EFIN*
mohon bantuannya
terima kasih- Originaly posted by ArieSasongko:
bagaimana maksud pasal 7 ayat 1 disana ?
(1) Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan layanan pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik tidak perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Saya dapat informasi dari kpp, bahwa WP cukup datang langsung minta Cetak EFIn tanpa Perlu Direktur datang. Tapi syarat2 yg diperlukan harus terpenuhi dulu (kecuali asli KTP/pasport dan NPWP direktur ).
- Originaly posted by jon1201:
Saya dapat informasi dari kpp, bahwa WP cukup datang langsung minta Cetak EFIn tanpa Perlu Direktur datang. Tapi syarat2 yg diperlukan harus terpenuhi dulu (kecuali asli KTP/pasport dan NPWP direktur ).
ooohh … begitu, baik terima kasih pak jon
- Originaly posted by ArieSasongko:
bagaimana maksud pasal 7 ayat 1 disana ?
Informasi dari KPP, pengurus tetap wajib datang dan bawa identitas diri, tapi tidak perlu selengkap persyaratan form aktivasi EFIN.
Kata mereka EFIN ini diibaratkan sertifikat elektronik jadi kerahasiaannya harus dijaga, maka pengurusnya yang wajib datang.. nformasi dari KPP, pengurus tetap wajib datang dan bawa identitas diri, tapi tidak perlu selengkap persyaratan form aktivasi EFIN.
Kata mereka EFIN ini diibaratkan sertifikat elektronik jadi kerahasiaannya harus dijaga, maka pengurusnya yang wajib datang..Pengurus atau cukup yang dikuasakan ? kalo pengurus tentunya harus yang tercantum di SPT badan form V dong …
bingung yach kalo mau minta EFIN.
gak boleh diwakilkan atau dikuasakan.
tapi nanti kalo sudah dapat, pasti juga diberikan ke karyawan atau konsultannya.
mau setor pajak aja jadi susah begini… hadehhhh….
Betul sekali rekan" semuanya. Untuk minta EFIN ataupun hanya cetak ulang Pengurus harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan, Syarat" tercantum di PER 41/PJ/2015 pasal 4 harus dipenuhi. Untuk pasal 7 belum berlaku, karena di menu DJPOnline tidak bisa login dengan sertifikat elektronik yang sudah kita punya sebelumnya.
Bapak/Ibu dan teman-teman,
saya sedang melakukan penelitian mengenai "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Wajib Pajak Menggunakan E-Filing"
Mohon dibantu isi ya…
respond dari anda sangat membantu kelangsungan penelitian saya..
ini link nya :
https://docs.google.com/forms/d/140DIodNJ0eYHV5JuU wO6g0O4ZfN0lHKSGFIzi1fqht4/viewform?c=0&w=1
Terima kasih atas waktunya