Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › eFin Badan
Salam hormat untuk kawan kawan Ortax,
Saya mau tanya untuk aktivasi efin, apa benar harus lampirkan akte perusahaannya? Tahun tahun sebelumnya saya ga pernah seperti ini dan lancar lancar saja.
Terimakasih bantuannya.
- Originaly posted by munirsabilir:
Saya mau tanya untuk aktivasi efin, apa benar harus lampirkan akte perusahaannya
iya, jika baru buat efin.
Originaly posted by munirsabilir:Tahun tahun sebelumnya saya ga pernah seperti ini dan lancar lancar saja.
jika sudah buat, bilang saja cetak ulang, mgkn org KPP mngira buat baru maka memg hrus pakai akte, begitu rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies