Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Efek perpajakan untuk shareholder &/ komisaris/direktur fiktif
Efek perpajakan untuk shareholder &/ komisaris/direktur fiktif
Dear rekans,
mau tanya apakah ada efek perpajakan maupun hukum yang akan potensial menjadi masalah bila seorang ( A) digunakan namanya sebagai shareholder maupun komisaris atau direktur pada sebuah PT.B ( baru mau set up). Adapun PT,B ini didirikan dgn tujuan untuk mendapatkan proyek. Si A sesungguhnya tidak melakukan maupun mendapatkan apapun dari hasil PT.B. Hanya dipinjam nama saja. si A sudah ber NPWP dan merupakan karyawan sebuah perusahaan lain yg tidak ada kaitan dgn PT.BMohon pencerahan implikasi pajak dan hukum ( potensi masalah maupun kewajiban yg timbul) yang sekiranya akan potensial menjadi masalah bagi si A.
Rgrds//
hampir sama dengan kejadian yang beberapa bulan lalu meluap ke permukaan.
coba lihat disini rekan.
http://www.surabaya*pagi.com/index.php?read=Direkt ur-Abal-Abal-Diadili;3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982 9627c618851adddfed87ee8f9c991ba5289- Originaly posted by adeedee:
Mohon pencerahan implikasi pajak dan hukum ( potensi masalah maupun kewajiban yg timbul) yang sekiranya akan potensial menjadi masalah bagi si A.
nanti bisa menanggung akibat hukum dari perusahaan dimana dia tercantum sebagai pengurus..
- Originaly posted by adeedee:
Mohon pencerahan implikasi pajak dan hukum ( potensi masalah maupun kewajiban yg timbul) yang sekiranya akan potensial menjadi masalah bagi si A.
bila ada masalah dengan bank atau pajak atau pihak ke 3 lainnya, maka si A yg pertama bertanggung jawab, meskipun nantinya bisa menyeret ke komisaris bila si A terbukti hanya sebagai direktur fiktif
CMIIW terimakasih rekan semua.
Dalam pelaporan SPT PPh OP si A apakah wajib mencantumkan kepemilikan saham (yg fiktif itu) di PT. B ? bila tidak, rasanya ada kemungkinan pihak pajak akan mudah trace nya melalui NPWP ya? seberapa besar kemungkinan nya pihak pajak melakukan penelusuran seperti diatas?
- Originaly posted by adeedee:
Dalam pelaporan SPT PPh OP si A apakah wajib mencantumkan kepemilikan saham (yg fiktif itu) di PT. B ?
wajib dong..
Originaly posted by adeedee:bila tidak, rasanya ada kemungkinan pihak pajak akan mudah trace nya melalui NPWP ya?
kan bisa keliatan nanti siapa aja pemegang sahamnya dalam pelaporan SPT badan..
Originaly posted by adeedee:seberapa besar kemungkinan nya pihak pajak melakukan penelusuran seperti diatas?
cukup besar kayaknya..
mungkin rekan priadiar4 yang lebih tau mengenai persentase kemungkinannya.. - Originaly posted by adeedee:
Dalam pelaporan SPT PPh OP si A apakah wajib mencantumkan kepemilikan saham (yg fiktif itu) di PT. B ?
mau gak mau..
Originaly posted by adeedee:bila tidak, rasanya ada kemungkinan pihak pajak akan mudah trace nya melalui NPWP ya? seberapa besar kemungkinan nya pihak pajak melakukan penelusuran seperti diatas?
sangat mudah.. itu saja 😀