Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Efek perpajakan untuk shareholder &/ komisaris/direktur fiktif

  • Efek perpajakan untuk shareholder &/ komisaris/direktur fiktif

     priadiar4 updated 11 years ago 5 Members · 8 Posts
  • adeedee

    Member
    16 April 2013 at 1:08 pm
  • adeedee

    Member
    16 April 2013 at 1:08 pm

    Dear rekans,
    mau tanya apakah ada efek perpajakan maupun hukum yang akan potensial menjadi masalah bila seorang ( A) digunakan namanya sebagai shareholder maupun komisaris atau direktur pada sebuah PT.B ( baru mau set up). Adapun PT,B ini didirikan dgn tujuan untuk mendapatkan proyek. Si A sesungguhnya tidak melakukan maupun mendapatkan apapun dari hasil PT.B. Hanya dipinjam nama saja. si A sudah ber NPWP dan merupakan karyawan sebuah perusahaan lain yg tidak ada kaitan dgn PT.B

    Mohon pencerahan implikasi pajak dan hukum ( potensi masalah maupun kewajiban yg timbul) yang sekiranya akan potensial menjadi masalah bagi si A.

    Rgrds//

  • zeroholmez

    Member
    16 April 2013 at 1:57 pm

    hampir sama dengan kejadian yang beberapa bulan lalu meluap ke permukaan.
    coba lihat disini rekan.
    http://www.surabaya*pagi.com/index.php?read=Direkt ur-Abal-Abal-Diadili;3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982 9627c618851adddfed87ee8f9c991ba5289

  • priadiar4

    Member
    16 April 2013 at 2:04 pm
    Originaly posted by adeedee:

    Mohon pencerahan implikasi pajak dan hukum ( potensi masalah maupun kewajiban yg timbul) yang sekiranya akan potensial menjadi masalah bagi si A.

    nanti bisa menanggung akibat hukum dari perusahaan dimana dia tercantum sebagai pengurus..

  • Joei

    Member
    16 April 2013 at 2:47 pm
    Originaly posted by adeedee:

    Mohon pencerahan implikasi pajak dan hukum ( potensi masalah maupun kewajiban yg timbul) yang sekiranya akan potensial menjadi masalah bagi si A.

    bila ada masalah dengan bank atau pajak atau pihak ke 3 lainnya, maka si A yg pertama bertanggung jawab, meskipun nantinya bisa menyeret ke komisaris bila si A terbukti hanya sebagai direktur fiktif
    CMIIW

  • adeedee

    Member
    16 April 2013 at 3:32 pm

    terimakasih rekan semua.

    Dalam pelaporan SPT PPh OP si A apakah wajib mencantumkan kepemilikan saham (yg fiktif itu) di PT. B ? bila tidak, rasanya ada kemungkinan pihak pajak akan mudah trace nya melalui NPWP ya? seberapa besar kemungkinan nya pihak pajak melakukan penelusuran seperti diatas?

  • Yovi

    Member
    16 April 2013 at 3:42 pm
    Originaly posted by adeedee:

    Dalam pelaporan SPT PPh OP si A apakah wajib mencantumkan kepemilikan saham (yg fiktif itu) di PT. B ?

    wajib dong..

    Originaly posted by adeedee:

    bila tidak, rasanya ada kemungkinan pihak pajak akan mudah trace nya melalui NPWP ya?

    kan bisa keliatan nanti siapa aja pemegang sahamnya dalam pelaporan SPT badan..

    Originaly posted by adeedee:

    seberapa besar kemungkinan nya pihak pajak melakukan penelusuran seperti diatas?

    cukup besar kayaknya..
    mungkin rekan priadiar4 yang lebih tau mengenai persentase kemungkinannya..

  • priadiar4

    Member
    16 April 2013 at 3:59 pm
    Originaly posted by adeedee:

    Dalam pelaporan SPT PPh OP si A apakah wajib mencantumkan kepemilikan saham (yg fiktif itu) di PT. B ?

    mau gak mau..

    Originaly posted by adeedee:

    bila tidak, rasanya ada kemungkinan pihak pajak akan mudah trace nya melalui NPWP ya? seberapa besar kemungkinan nya pihak pajak melakukan penelusuran seperti diatas?

    sangat mudah.. itu saja 😀

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now