Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › efek perpajakan bila pembayaran piutang dagang di nett off dengan Hutang dagang
efek perpajakan bila pembayaran piutang dagang di nett off dengan Hutang dagang
Rekan,
mohon pencerahan nya , adakah efek perpajakan nya atau aturan pajak yang melarang bila PT. A mempunyai Piutang Dagang sebesar RP. 100.000,- dan Hutang Dagang sebesar Rp. 75.000 kepada PT.B. Dalam pelunasan piutangnya PT. B melakukan nett off keduanya sehingga hanya mengeluarkan kas Rp. 25.000 kepada PT.A ( 100.000 dikurang 75.000 ).Rgrds//
Rekan,
mohon pencerahan nya , adakah efek perpajakan nya atau aturan pajak yang melarang bila PT. A mempunyai Piutang Dagang sebesar RP. 100.000,- dan Hutang Dagang sebesar Rp. 75.000 kepada PT.B. Dalam pelunasan piutangnya PT. B melakukan nett off keduanya sehingga hanya mengeluarkan kas Rp. 25.000 kepada PT.A ( 100.000 dikurang 75.000 ).Rgrds//
menurut saya tdk ada efek pajaknya selama masing2 penjualannya dibuatkan FP.
efeknya hanya anda akan bingung menelusuri asal PPn dikarenakan bukti pembayaran yg dimiliki hanya Rp. 25.000CMIIW
menurut saya tdk ada efek pajaknya selama masing2 penjualannya dibuatkan FP.
efeknya hanya anda akan bingung menelusuri asal PPn dikarenakan bukti pembayaran yg dimiliki hanya Rp. 25.000CMIIW
terimakasih rekan Garlic, jadi efeknya mungki nanti pada saat pemeriksaan ya? kalau ada test arus utang/piutang?
terimakasih rekan Garlic, jadi efeknya mungki nanti pada saat pemeriksaan ya? kalau ada test arus utang/piutang?
iya rekan adeedee kemungkinan begitu..maaf kalau jawabannya tdk meyakinkan, maklum masih amatiran ^^
sebenarnya sy jg sdg mengalami masalah yg sama & sdg bingung dlm penjurnalannya hehehe…
salamiya rekan adeedee kemungkinan begitu..maaf kalau jawabannya tdk meyakinkan, maklum masih amatiran ^^
sebenarnya sy jg sdg mengalami masalah yg sama & sdg bingung dlm penjurnalannya hehehe…
salam