Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Efek Pencabutan PKP oleh DJP ?

  • Efek Pencabutan PKP oleh DJP ?

     priadiar4 updated 11 years, 1 month ago 9 Members · 23 Posts
  • Budianto

    Member
    10 August 2012 at 10:36 am
  • Budianto

    Member
    10 August 2012 at 10:36 am

    JAKARTA—Ditjen Pajak telah mencabut status pengukuhan 114.601 pengusaha kena pajak melalui proses registrasi ulang karena tidak memenuhi persyaratan.
    Kasubdit Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Industri Ditjen Pajak Irawan mengungkapkan Ditjen Pajak sudah mendaftar ulang 14,92% dari 768.221 pengusaha kena pajak (PKP) terdaftar selama Februari-Juni 2012.
    “Yang sudah dicabut 114.601 PKP. Memang belum optimal karena selain registrasi ulang, kantor pajak juga disibukkan oleh sensus pajak,” katanya, Selasa (7/8).

    Dengan dicabutnya status PKP tersebut, faktur pajak yang telah diterbitkan atas penjualan/penyerahan barang dan/atau jasa oleh pengusaha tersebut, tidak dapat dikreditkan oleh pihak yang membeli.

    pertanyaannya :
    Apakah berarti semua Faktur Pajak yg telah diterbitkan menjadi tidak dapat dikreditkan ? atau hanya yang diterbitkan setelah tanggal diumumkan pencabutannya ?
    Tks. pendapatnya.
    Salam.

  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 10:42 am
    Originaly posted by budianto:

    Apakah berarti semua Faktur Pajak yg telah diterbitkan menjadi tidak dapat dikreditkan ?

    Jika FP yang diterbitkannya terhitung sejak SK Pencabutan PKP maka tidak dapat dikreditkan.

  • Budianto

    Member
    10 August 2012 at 10:49 am

    Rekan Yuniffer,
    Trus daftar PKP yang dicabut (lengkap se Indonesia) bisa didapat dimana ya ?
    karena di situs resmi DJP, tidak lengkap tuh dan bentuknya PDF.
    Salam.

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 11:06 am
    Originaly posted by budianto:

    Trus daftar PKP yang dicabut (lengkap se Indonesia) bisa didapat dimana ya ?

    setahu saya tidak ada selain pajak.go.id
    namun untuk lebih lengkapnya langsung dari KPP tempat WP tersebut terdaftar

  • Budianto

    Member
    10 August 2012 at 11:10 am

    rekan Yuniffer dan Priadiar4,
    yang menjadi masalah kita semua adalah :
    1. Bagaimana caranya mengetahui apakah lawan transaksi PKPnya dicabut atau tidak ?
    2. Bagaimana cara verifikasi Faktur Pajak dari lawan transaksi ? sehingga terhindar dari resiko tidak dapat mengkreditkannya.
    salam.

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 11:19 am
    Originaly posted by budianto:

    rekan Yuniffer dan Priadiar4,
    yang menjadi masalah kita semua adalah :
    1. Bagaimana caranya mengetahui apakah lawan transaksi PKPnya dicabut atau tidak ?
    2. Bagaimana cara verifikasi Faktur Pajak dari lawan transaksi ? sehingga terhindar dari resiko tidak dapat mengkreditkannya.
    salam.

    1. daftar di situs pajak dan sumber lain (KPP)
    2. keterbukaan lawan transaksi, karena WP yang PKPnya dicabut dilanjuti dengan surat pemberitahuan. Namun untuk lebih jelasnya bila rekan ragu terhadap lawan transaksi bila lawan transaksi telah memenuhi syarat subjektif dan objektif PKP dicabut (perdirjen 05/2012) bisa menghubungi KPP tempat dia terdaftar

  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 11:27 am
    Originaly posted by priadiar4:

    1. daftar di situs pajak dan sumber lain (KPP)
    2. keterbukaan lawan transaksi, karena WP yang PKPnya dicabut dilanjuti dengan surat pemberitahuan. Namun untuk lebih jelasnya bila rekan ragu terhadap lawan transaksi bila lawan transaksi telah memenuhi syarat subjektif dan objektif PKP dicabut (perdirjen 05/2012) bisa menghubungi KPP tempat dia terdaftar

    Sepakat, juga bisa melalui kring pajak 500200.

  • hendrioye

    Member
    10 August 2012 at 11:28 am
    Originaly posted by priadiar4:

    bila rekan ragu terhadap lawan transaksi bila lawan transaksi telah memenuhi syarat subjektif dan objektif PKP dicabut (perdirjen 05/2012) bisa menghubungi KPP tempat dia terdaftar

    bila banyak wp menanyakan hal yang sama bukankah akan menyita waktu kpp untuk menjawab dan menyita waktu wp untuk menunggu jawaban?

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 11:36 am
    Originaly posted by hendrioye:

    bila banyak wp menanyakan hal yang sama bukankah akan menyita waktu kpp untuk menjawab dan menyita waktu wp untuk menunggu jawaban?

    menurutku tidak juga, karena tiap laporan PKP yang dicabut telah direkap. Dan masing-masing AR pegang WPnya yang dicabut.

  • fadlankriuk

    Member
    10 August 2012 at 12:37 pm

    nah, kalo begitu, misalnya ini ya, WP tersebut sudah dicabut pengukuhan PKP lalu dapat proyek, apakah bisa mengaktifkan kembali? kira2 berapa lama?

    tks

  • priadiar4

    Member
    10 August 2012 at 12:49 pm
    Originaly posted by fadlankriuk:

    nah, kalo begitu, misalnya ini ya, WP tersebut sudah dicabut pengukuhan PKP lalu dapat proyek, apakah bisa mengaktifkan kembali?

    bisa

    Originaly posted by fadlankriuk:

    kira2 berapa lama?

    tergantung waktu yang dibutuhkan untuk verifikasi lapangan

  • Budianto

    Member
    10 August 2012 at 2:15 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Originaly posted by priadiar4:
    1. daftar di situs pajak dan sumber lain (KPP)
    2. keterbukaan lawan transaksi, karena WP yang PKPnya dicabut dilanjuti dengan surat pemberitahuan. Namun untuk lebih jelasnya bila rekan ragu terhadap lawan transaksi bila lawan transaksi telah memenuhi syarat subjektif dan objektif PKP dicabut (perdirjen 05/2012) bisa menghubungi KPP tempat dia terdaftar
    Sepakat, juga bisa melalui kring pajak 500200.

    walah…report juga kalo setiap supplier harus di tanyakan ke KPP/Kring Pajak ya ?
    ya kalo cuma puluhan, kalo ratusan suplier bgmn ?
    salam.

  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 2:21 pm
    Originaly posted by fadlankriuk:

    nah, kalo begitu, misalnya ini ya, WP tersebut sudah dicabut pengukuhan PKP lalu dapat proyek, apakah bisa mengaktifkan kembali? kira2 berapa lama?

    Mengajukan kembali permohonan pengukuhan PKP ke KPP terdaftar.

  • yuniffer

    Member
    10 August 2012 at 2:24 pm
    Originaly posted by budianto:

    walah…report juga kalo setiap supplier harus di tanyakan ke KPP/Kring Pajak ya ?
    ya kalo cuma puluhan, kalo ratusan suplier bgmn ?

    Lakukan verifikasi secara sendiri dulu. Data Vendor yang masih aktif di cek ulang dengan data Pengusaha yang telah dicabut SPPKP nya, informasikan juga ke bagaian purchasing dn departemen lain untuk menginformasikan apabila hendak melakukan transaksi dengan vendor yang sudah lama tidak aktiv.

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now