Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › efek koreksi rugi menjadi laba
efek koreksi rugi menjadi laba
dear rekans ortax,
misalkan begini: PT A pada SPT Tahunannya mengalami Rugi Fiskal (misal tahun 2008), kemudian diperiksa oleh fiskus, akhirnya menjadi Laba Fiskal.
apakah atas PPh 25 yang dibayar di tahun 2009 terdapat efeknya/dikoreksi dan kena denda serta sanksi, misal PT A (karena rugi) PPh 25 di tahun 2009 adalah Nol alias tidak bayar.
- Originaly posted by eftx:
apakah atas PPh 25 yang dibayar di tahun 2009 terdapat efeknya/dikoreksi dan kena denda serta sanksi, misal PT A (karena rugi) PPh 25 di tahun 2009 adalah Nol alias tidak bayar.
Tidak dikoreksi… baik oleh fiskus maupun wp sendiri karena kurang atau lebih sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh th 2009..
untuk meyankinkan lagi ya pak begawan:
SPT Tahunan 2008 mengalami rugi fiskal dan dari perhitungan, PPh 25 yang harus dibayar tiap bulan di tahun 2009 oleh WP adalah Nol.
Kemudian PT A diperiksa oleh Fiskus dan ternyata Laba Fiskal. dan dari laba fiskal berdasarkan perhitungan fiskus ini apabila dihitung PPh 25 nya misal 1 milyar tiap bulan di tahun 2009.
apakah 1Milyar tersebut (dasar dari laba fiskal pemeriksaan fiskus) akan ditagih dan diberikan denda dan sanksi karena tidak membayar sampai selesai pemeriksaan.
dasar peraturannya ada tidak ya pak
semoga dapat dimengerti maksud pertanyaan saya
terima kasih
"apakah 1Milyar tersebut (dasar dari laba fiskal pemeriksaan fiskus) akan ditagih dan diberikan denda dan sanksi karena tidak membayar sampai selesai pemeriksaan."
tambahan: PT A tidak membayar PPh 25 di tahun 2009, dikarenakan perhitungan pph 25 berdasarkan spt tahunan 2008 adalah Nol. atau arti lain adalah PT A membayar sebesar Nol rupiah
- Originaly posted by eftx:
Kemudian PT A diperiksa oleh Fiskus dan ternyata Laba Fiskal. dan dari laba fiskal berdasarkan perhitungan fiskus ini apabila dihitung PPh 25 nya misal 1 milyar tiap bulan di tahun 2009.
apakah 1Milyar tersebut (dasar dari laba fiskal pemeriksaan fiskus) akan ditagih dan diberikan denda dan sanksi karena tidak membayar sampai selesai pemeriksaan.Saya sudah sangat paham dengan pertanyaannya…
Bahwa tidak ada dasar hukum dalam UU manapun bagi fiskus untuk menagih PPh Ps 2009 bahkan meskipun SPT Tahunan PPh th 2009 belum dimasukkan.. terima kasih atas tanggapannya ya pak
saya jadi lebih yakin- Originaly posted by begawan5060:
Bahwa tidak ada dasar hukum dalam UU manapun bagi fiskus untuk menagih PPh Ps 2009 bahkan meskipun SPT Tahunan PPh th 2009 belum dimasukkan..
Ngetiknya kurang…. seharusnya :
Bahwa tidak ada dasar hukum dalam UU manapun bagi fiskus untuk menagih PPh Ps 25 2009 bahkan meskipun SPT Tahunan PPh th 2009 belum dimasukkan.. - Originaly posted by begawan5060:
PPh Ps 25 2009
PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2009….gitu lho
He he heSalam
- Originaly posted by hanif:
PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2009….gitu lho
Iya..yaa.. deeh, he..he..he
sori pak saya juga masih agak bingung.
setahu saya seandainya kita kurang bayar pajak (dalam artian pertama rugi, lalu sekarang untung), maka akan dikenakan denda pajak 2% setiap bulannya.lalu untuk PPh 25nya bukankah juga kena denda 2% setiap bulannya..
Apabila saya salah tolong diklarifikasi pak.
thanksRekan Dedysidarta…
Apabila kasus di atas dilakukan pemeriksaan dan telah terbit SKP, misalnya pada bulan September 2009, maka memang benar untuk PPh Ps 25 masa Oktober 2009 dan seterusnya akan dihitung ulang….
Sebaliknya, hasil pemeriksaan mengakibatkan koreksi, misalnya pemeriksaan th 2007, dalam hal demikian tidak ada akan merubah kewajiban PPh Ps 25 th 2008..