Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Efek Berlakuknya PP 49 Tahun 2020 Terhadap Perhitungan PPh 21 Masa Agustus 2020
Efek Berlakuknya PP 49 Tahun 2020 Terhadap Perhitungan PPh 21 Masa Agustus 2020
Selamat siang rekan-rekan yang dikasihi, semoga kita semua dalam lindungan serta diberkati Tuhan selalu. Langsung saja, dengan berlakunya PP 49 Tahun 2020. Di mana, terdapat keringanan Premi JKK serta JKM pada BPJS tenaga kerja mulai masa Agst 2020. Adapun, apabila pada masa Agst 2020 telah dilakukan penyetoran atas BPJS Tenaga kerjanya. Maka, dapat dilakukan kompensasi sisa iuran sebelumnya dengan mengurangi nilai iuran BPJS Tenaga kerja Sept 2020. Yang menjadi pertanyaan,
1. Adapun Premi JKK dan JKM merupakan unsur penambah penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21. Apabila terdapat perubahan nilai JKK dan JKM, apakah harus dilakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 Agst 2020 ?
2. Atau bolehkah, pengurang sisa iuran bulan sebelumnya itu menjadi pengurang nilai penghasilan di masa Sept 2020 ?Lebih simple pembetulan aja gan kayaknya, karna kalau sisa sisa atas penghasilan akan ribet nantinya (menurut saya) rekan
Kalau saya kejadian juga sama, yang saya lakukan adjust di Sept saja.
logikanya, kalau misalnya ada rapel gaji (misal ada kenaikan gaji Jan dibayar di Feb ) bisa dihitung di bulan berikutnya (tidak musti ubah SPT bulan sebelumnya) harusnya hal seperti ini sama treatmentnya. bedanya ini kebalikan aja tunjangn JKKJKM agustus terlalu besar, jd diturunkan bulan berikutnya.
btw, Kalau ubah agustus jangan lupa laporan DTP juga di revisi ya. SSE nya berubah juga, pajaknya jadi lebih kecil. malah ribet ngga nih?
- Originaly posted by Hendry99:
apakah harus dilakukan pembetulan SPT Masa PPh 21 Agst 2020 ?
Klo berdasarkan PP 49 2020 pasal 16 sih, LB nya bisa diperhitungkan ke Masa berikutnya rekan, jadi adjust di September saja
efeknya jelas dpp penghasilan bruto berubah
Kalau adjust di bln berikutnya, gimana cara adjustnya y ? Mohon penjelasannya ðŸ™
Halo rekan ..
Mau tanya jadi angka jkk jkm yang dimasukkan ke dalam penghasilan bruto karyawan itu angka yang real kita bayarkan ke bpjs kan? Yang 1% itu yah rekan? Mohon pencerahannya karena diperusahaan saya masih dihitung jumlah jkk jkm premi normal.