Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Efek atau dampaknya dari pengisian nomor invoice tidak berurut dengan nomor FP (urgent)
Efek atau dampaknya dari pengisian nomor invoice tidak berurut dengan nomor FP (urgent)
Dear,
Rekan OrtaxSeperti yang kita ketahui dari PER 13/PJ/2010 Pasal 9 ayat 1, bahwa Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.
Kasus :
Apabila Nomor Invoice yang dibuat tersebut tidak berurut dengan nomor Faktur Pajak. impactnya bagi si PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut, apa ya ?
Sanksi atau denda ?
Ada tidak peraturannya ?
Contoh Kasus :
No. Invoice : 099 tanggal 13 Juli 2010 ==> FP. 00002264
No. Invoice : 100 tanggal 01 Juli 2010 ==> FP. 00002265
No. Invoice : 101 tanggal 01 Juli 2010 ==> FP. 00002266
No. Invoice : 102 tanggal 01 Juli 2010 ==> FP. 00002267
No. Invoice : 001 tanggal 01 Juli 2010 ==> FP. 00002268Terima kasih.
secara peraturan per 13 pengurutan pada nomer hanya mengatur nomor FAKTUR saja, jadi menurut saya tidak ada kewajiban no inv harus sama berurut dg nomor Faktur.
tapi, alangkah ganjil jika tidak berurut,apalagi nomer yg inv terendah mengunaka no faktur yg tertinggi,
salam
Berarti yang berurut tersebut hanya Nomor Faktur yang berdasarkan tanggal Fakturnya ?
Kenapa tidak bisa diurutkan pula berdasarkan nomor invoice ya ?
Bukannya akan mengakibatkan adanya persepsi Penjualan yang tidak dilaporkan PPN-nya ?
Mohon Koreksi.- Originaly posted by stif_male:
Berarti yang berurut tersebut hanya Nomor Faktur yang berdasarkan tanggal Fakturnya ?
betul….
Originaly posted by stif_male:Kenapa tidak bisa diurutkan pula berdasarkan nomor invoice ya ?
yang paling bagus kalo urut berdasarkan invoice juga……
Originaly posted by stif_male:Bukannya akan mengakibatkan adanya persepsi Penjualan yang tidak dilaporkan PPN-nya ?
sepanjang kita bisa membuktikan sudah sesuai, saya kira tidak ada masalah…..
- Originaly posted by stif_male:
Berarti yang berurut tersebut hanya Nomor Faktur yang berdasarkan tanggal Fakturnya ?
Pasal 9
(1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan
tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi,
Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.Originaly posted by stif_male:Kenapa tidak bisa diurutkan pula berdasarkan nomor invoice ya ?
idealnya harus berurut juga dg no inv. kan keliatan ganjil jika seperti ini
Originaly posted by stif_male:No. Invoice : 099 tanggal 13 Juli 2010 ==> FP. 00002264
No. Invoice : 100 tanggal 01 Juli 2010 ==> FP. 00002265
No. Invoice : 101 tanggal 01 Juli 2010 ==> FP. 00002266
No. Invoice : 102 tanggal 01 Juli 2010 ==> FP. 00002267
No. Invoice : 001 tanggal 01 Juli 2010 ==> FP. 00002268tgl 13 juli mengunaka inv no 99, semntarn tgl 1 juli ada inv no 102.
pasti akan menjadi pertanyaan. klo spt ini.Originaly posted by stif_male:Bukannya akan mengakibatkan adanya persepsi Penjualan yang tidak dilaporkan PPN-nya ?
pasti akan ada, tapi sepanjang bisa dijelaskan dan dibuktikan dg tidak adanya no inv yg hilang(semua inv terpakai).atau jika ada yg rusak/salah tetap disimpan sebagai arsif (buat beck up) dan penerbitan FP juga sesuai dg ketentuannya sy pikir tidak masala.
dan tentunya pembuatan FP merujuk kesini :
Pasal 2
(1) Faktur Pajak harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah
sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/
atau Jasa Kena Pajak.salam
kalau begitu, apakah dikenakan sanksi administrasi atau denda ?
Jika Ya, apakah ada aturannya akan sanksi atau denda tersebut ?
Terima kasih.- Originaly posted by stif_male:
kalau begitu, apakah dikenakan sanksi administrasi atau denda ?
Jika Ya, apakah ada aturannya akan sanksi atau denda tersebut ?ketentuan tentang INV "Harus" urut dg Faktur itu tdk ada aturannya, jika tidak ada perturannya tentunya sanksi dan denda juga tdk ada.
salam
Akan tetapi mengenai tanggal Faktur dengan Nomor Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, bagaimana ?
Sebab, sudah diatur dalam PER 13/PJ/2010 Pasal 9 ayat 1.
Kalau sudah begitu, ada peraturan lainnya lagi tidak apabila peraturan tersebut dilanggar atau tidak dilaksanakan oleh si PKP ?
ThanxNomor faktur pajak memang harus berurutan, tapi no invoice tidak mesti berurutan, terutama untuk penjualan yang terjadi terhadap barang yang BKP dan Non BKP atau kalau ada Faktur Pajak Gabungan,
jadi intinya, hanya itu.Salam
Peraturannya donk guys, apabila hal tersebut dilanggar ?
Maksudnya kalau tanggal dan Nomor Faktur nya tidak berurut.
Thanx yo…