Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT efaktur – FP Pengganti berturut-turut

  • efaktur – FP Pengganti berturut-turut

     nataliemaxy updated 8 years, 8 months ago 4 Members · 7 Posts
  • prabu

    Member
    29 September 2015 at 4:08 pm
  • prabu

    Member
    29 September 2015 at 4:08 pm

    Dear All,

    Share Case :

    NSFP.Normal : 010.000-15.12345678
    NSFP.Pengganti (1) : 011.000-15.12345678
    NSFP.Pengganti (2) : 011.000-15.12345678 atau 012.000-15.12345678

    Saya baru pertama kali ini melakukan FP.Pengganti 2x revisi (berturut-turut) dengan nomor seri yang sama?!

    Apakah ada efek pada digit status faktur pengganti??

    Jika mengacu aplikasi efaktur, hendak dilakukan penggantian berapa kali pun, status FP Pengganti tetap 011?!

    Apa benar seperti itu rekan?? Selama ini yang saya tangkap Jika Faktur dilakukan penggantian berturut-turut akan berubah pada digit status fakturnya :
    0=normal/baru
    1=pengganti ke-1
    2=pengganti ke-2
    3=pengganti ke-3
    dst….
    atau saya yang salah mengartikan aturan mainnya yaa rekan?!!

  • cokrofidian

    Member
    29 September 2015 at 4:56 pm

    tetap 011

  • cokrofidian

    Member
    29 September 2015 at 4:58 pm
    Originaly posted by dijitakamu:

    NSFP.Normal : 010.000-15.12345678
    NSFP.Pengganti (1) : 011.000-15.12345678
    NSFP.Pengganti (2) : 011.000-15.12345678 atau 012.000-15.12345678

    tetap 011
    nanti yg 011 pertama di E-Faktur Statusnya akan berubah dari Normal-Pengganti menjadi Diganti

  • begawan5060

    Member
    29 September 2015 at 5:36 pm
    Originaly posted by dijitakamu:

    Selama ini yang saya tangkap Jika Faktur dilakukan penggantian berturut-turut akan berubah pada digit status fakturnya :
    0=normal/baru
    1=pengganti ke-1
    2=pengganti ke-2
    3=pengganti ke-3
    dst….
    atau saya yang salah mengartikan aturan mainnya yaa rekan?!!

    Ya, memang rekan salah mengartikan..

  • prabu

    Member
    30 September 2015 at 9:31 am

    OK terima kasih rekan..
    selama ini saya yang salah tafsir dengan kode status nsfp, khususnya faktur pajak pengganti..

    hanya ada 2 kode status faktur pajak :
    0 : baru/normal
    1 : pengganti ; dan pengganti berikutnya ; seterusnya berturut-turut akan tetap menggunakan kode digit ini


    itu saja..

  • nataliemaxy

    Member
    24 March 2016 at 11:44 pm

    Bapak/Ibu dan teman-teman,
    saya sedang melakukan penelitian mengenai "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Wajib Pajak Menggunakan E-Filing"
    Mohon dibantu isi ya…
    respond dari anda sangat membantu kelangsungan penelitian saya..
    ini link nya :
    https://docs.google.com/forms/d/140DIodNJ0eYHV5JuU wO6g0O4ZfN0lHKSGFIzi1fqht4/viewform?c=0&w=1
    Terima kasih atas waktunya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now