Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › efaktur
dear all,
saya mau tanya apa e-faktur bisa ditambahkan database dengan npwp baru ?.
Mohon bantuannya.
Terima kasih
- Originaly posted by Phoneix:
saya mau tanya apa e-faktur bisa ditambahkan database dengan npwp baru ?
1efaktu 1 npwp
jika ada 2 bagaimana pelaporannya ? apa perlu ajukan e-faktur kembali ?.
Terima kasih
- Originaly posted by Phoneix:
apa perlu ajukan e-faktur kembali ?
mksudnya perlu registrasi utk NPWP PKP satunya, begitu kan..
Viewing 1 - 5 of 5 replies