Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › EBUPOT PPH 23
siang para suhu pajak.
format file utk import file ke bupot pph 23 itu bagaimana y ?
apakah utk pembyran yg sdh ada skbnya perlu dibuat ebupot jg ?tlong masukannya
- Originaly posted by ingintautax:
skbnya perlu dibuat ebupot jg ?
tetap harus dibuat ebukpotnya dengan nilai PPh nya 0,
- Originaly posted by aink15:
tetap harus dibuat ebukpotnya dengan nilai PPh nya 0,
ini wajib y rekan
klu utk format excelnya rekan ortax ada yg tahu
sepi x lah wkwkwk
- Originaly posted by ingintautax:
ini wajib y rekan
Ini dasar hukumnya dimana ya rekan ? Saya baru tahu
Originaly posted by ingintautax:klu utk format excelnya rekan ortax ada yg tahu
Saya ada rekan, dapat waktu sosialisasi, atau rekan minta ke AR
- Originaly posted by Fadchurozi:
Ini dasar hukumnya dimana ya rekan ? Saya baru tahu
pasal 4 ayat (3) PER 4 tahun 2017 :
(3) Bukti Pemotongan tetap dibuat dalam hal:
a. jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas;
b. jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil karena adanya Surat Keterangan Domisili; dan/atau
c. PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang terutang ditanggung oleh Pemerintah (DTP) sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.cmiiw
tq rekan atas infonya
kalau di dr web ada tdk formatnya ?
cara input dan lapornya ada rekan yg bisa bantu ?hello
- Originaly posted by ingintautax:
kalau di dr web ada tdk formatnya ?
Coba di link ini tinyurl.com/sosialisasimadya