Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › e-SPT Terbaru
tapi hati" rekan…espt lama belum bisa mendukung faktur pajak pengganti sesuai PER 24
- Originaly posted by zeroholmez:
tapi hati" rekan…espt lama belum bisa mendukung faktur pajak pengganti sesuai PER 24
contohnya??
faktur pajak pengganti tetap dilaporkan di masa terjadinya faktur pajak pengganti
ATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN,
ATAU SALAH DALAM PENULISAN
1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan
sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak
Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak
diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara
membuat Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan
Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan
pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang
seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam
penulisan tersebut.
5. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri
Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat
Faktur Pajak Pengganti dibuat.
6. Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang
mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri
serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.
7. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan
Faktur Pajak tersebut.
8. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada
Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian
dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah
penggantian.
9. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada butir 8 harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang
diganti pada kolom yang telah ditentukan.- Originaly posted by edisuryadi2:
pakai window berapa ??? karena install bisa berbeda
*Untuk sementara, saya mensiasatinya dengan penomoran FP secara manual.
Tetapi dengan FP yang berjumlah ratusan tiap bulannya, sepertinya hal ini akan sangat menyulitkan saya.
Saya menggunakan e-SPT PPn 1111 Versi 1.3.0.0 pada Windows XP HomeEdition
- Originaly posted by bsetiawan:
ok bisa dgn manual, sy rubah pada profil WP, disitu ada Penomoran Faktur (sy ganti manual)… ternyata wkt sy input faktur yg masuk dgn no faktur baru… bisa dirubah 000 menjadi 999… hanya saja input keluar no tdk auto.. thank's
memang begitu rekan, namanya juga manual 😀
no nya kan juga bisa dipilih sembarang, pas sosialisasi kan sudah disampaikan, ga apa kalau nantinya ga urut 🙂
Originaly posted by kutu1nternet:Tetapi dengan FP yang berjumlah ratusan tiap bulannya, sepertinya hal ini akan sangat menyulitkan saya.
Saya menggunakan e-SPT PPn 1111 Versi 1.3.0.0 pada Windows XP HomeEdition
kalau memang sulit karena banyak, minta bantuan tenaga aja pak, kan bisa input multi komputer nanti di eksport dari yang satinya terus di import kembali di aplikasi eSPT yang utama, yang lainnya cuma bagian bantu input aja.
- Originaly posted by miraniken:
Rekan ada yang sudah import FP keluaran utk bln maret ini blm ya? Sy ada kegagalan import data penjualan utk bln maret 2013, pdh settingan manual blm sy ganti utk sesuai peraturan ppn terbaru, sy coba import berkali2 sll gagal dgn keterangan format no FP salah : 010.000-13.xxxxxxxx, bln2 sebelumnya sy tdk ada masalah dalam import FP keluaran, sdk FP maret ini dari baris pertama sd terakhir saya data yg akan sy import gagal semua. Tolong donk ada yg bisa bantu masalah sy tdk ? Knp smp terjadi ???
coba settingnya dijadikan auto lagi lalu dicoba import kembali, error apa tidak 🙂
Rekan ada yang sudah import FP keluaran utk bln maret ini blm ya? Sy ada kegagalan import data penjualan utk bln maret 2013, pdh settingan manual blm sy ganti utk sesuai peraturan ppn terbaru, sy coba import berkali2 sll gagal dgn keterangan format no FP salah : 010.000-13.xxxxxxxx, bln2 sebelumnya sy tdk ada masalah dalam import FP keluaran, sdk FP maret ini dari baris pertama sd terakhir saya data yg akan sy import gagal semua. Tolong donk ada yg bisa bantu masalah sy tdk ? Knp smp terjadi ???
setting manual cuma nomor 8 digit dibelakang saja… yang 900- nya bagaimana yaaa ? tolong pencerahannya
- Originaly posted by gitasyahni:
setting manual cuma nomor 8 digit dibelakang saja… yang 900- nya bagaimana yaaa ? tolong pencerahannya
coba disetting dari profil wajib pajak rekan…
soalnya xxx.900-xx.xxxxxxxx
angka ke 4 sampai 6 itu merupakan kode KPP rekan. saya coba..utk donload e-SPT PPnnya tapi kok ng bisa yaaa…terputus ditengah jalan, pdhl koneksi internetnya bagus
Mohon pencerahannya
- Originaly posted by yuwantilisa0609:
saya coba..utk donload e-SPT PPnnya tapi kok ng bisa yaaa…terputus ditengah jalan, pdhl koneksi internetnya bagus
Mohon pencerahannya
mintas aja ke KPP, kadang error kalo download
info ini sangat membantu saya 🙂
terima kasih 🙂