Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT e-SPT sesuai dengan PER 32 /PJ./2009 kapan berlakunya

  • e-SPT sesuai dengan PER 32 /PJ./2009 kapan berlakunya

     hafidz_28 updated 14 years, 10 months ago 8 Members · 12 Posts
  • Felicia

    Member
    14 July 2009 at 1:04 pm

    Rekans,
    nanya donk kalo e SPT sesuai dengan PER 32 /PJ./2009 mulai berlaku / dpt digunakan kapan yaa??
    apa udh boleh digunakan utk masa Juni 2009?

  • Felicia

    Member
    14 July 2009 at 1:04 pm
  • KHENNYI

    Member
    14 July 2009 at 1:12 pm

    Tertulis di peraturan tsb (Pasal 5), bahwa form PPh 21 yg baru mulai berlaku di 01 Juli 2009.
    Jadi u/ masa Jun '09 masih menggunakan form yg lama.

  • eko budi

    Member
    14 July 2009 at 1:18 pm

    berlaku untuk masa pajak juli,dilaporkan agustus 2009

  • raharjo

    Member
    14 July 2009 at 2:17 pm

    tergantung AR nya….aku lapor masa mei ….

  • eko budi

    Member
    14 July 2009 at 2:38 pm
    Originaly posted by raharjo:

    tergantung AR nya….aku lapor masa mei

    lha ko bisa???bukanya di pasal 5 Per tsb berlaku mulai 1 juli?

  • BRAVO

    Member
    14 July 2009 at 3:14 pm

    mungkin rekan raharjo itu bukan yang per 32, soalnya saya minta formnya u/ per 32 di bulan juni (waktu lapor mei) belum ada ? saya juga dari Surabaya
    Mohon koreksi.

  • BRAVO

    Member
    14 July 2009 at 3:15 pm

    kalo lapor e Spt per 32 u/ bulan mei apa komputernya KPP sudah mau terima.

  • edisuryadi2

    Member
    14 July 2009 at 3:16 pm

    Mungkin rekan rahardjo lapor eSPT Pakai yang Lama. Sedang yang baru sesuai dengan ketentuan berlaku untuk masa pajak juli,dilaporkan agustus 2009

  • maverick_R08

    Member
    14 July 2009 at 3:29 pm

    Yang Saya tahu, sesuai ketentuan perundang-undangan mulai berlaku 1 juli 2009.

  • maverick_R08

    Member
    14 July 2009 at 3:33 pm

    forum, saya juga mau tanya nih.
    kalo Masa pajak sebelumnya ada yang mau pembetulan, padahal data yang baru sudah kita masukan per 1 juli 2009. dan kemungkinan besar komputer KPP juga sudah pakai format upload data yang baru. solusinya gimana?

  • hafidz_28

    Member
    14 July 2009 at 3:34 pm

    untuk jelasnya lihat di SE 62/PJ/2009 disitu tertera berlaku mulai masa JULI 2009

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now