Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › E-spt PPN—HelP
rekan-rekan,
PPN Feb'2009 lebih bayar, lalu saya ingin kompensasikan ke masa maret 2009..tapi pada E-SPT Induk Bagian III-IV-V kenapa setelah saya contreng dikompen ke masa berikutnya saya tidak bisa memilih masa pajak (pilihannya Mati)
Mohon bantuannya,..terimakasih
E-SPT Induk Bagian III-IV-V yang masa maret atau februari..??
kalau februari bukannya otomatis ke checklist sendiri!
kalau maret, mungkin ngga bisa checklist karena tidak lebih bayar pd masa maret!Sependapat dengan rekan rewa, jika SPT Masa PPN bukan pembetulan, maka jumlah nilai LB tetap dikompensasi ke masa pajak berikutnya (atau direstitusi).
Salam ORTax…- Originaly posted by Rewa:
E-SPT Induk Bagian III-IV-V yang masa maret atau februari..??
Yang masa Februari, pak rewa
iya pak, yang februari otomatis checklist, tapi saya tidak bisa memilih ke bulan apa kompensasi itu(misal:Maret 2009) karena pilihannya mati. sehingga saya harus tulis manual di SPT induknya..
soalnya beberapa teman saya pilihannya tidak mati, mereka dapat memilih bulan kompen.terimakasih pak
Sepengetahuan saya, jiaka SPT Feb adalah SPT Normal (bukan pembetulan) checklistnya otomatis mati krn ga bisa dikompensasi ke selain Masa Pajak Maret.
- Originaly posted by tanugroho471:
Yang masa Februari, pak rewa
iya pak, yang februari otomatis checklist, tapi saya tidak bisa memilih ke bulan apa kompensasi itu(misal:Maret 2009) karena pilihannya mati. sehingga saya harus tulis manual di SPT induknya..
soalnya beberapa teman saya pilihannya tidak mati, mereka dapat memilih bulan kompen.terimakasih pak
Tidak mungkin rekan tanugroho. Kalau memakai program espt, sepanjang SPT Masa PPN nya bukan pembetulan, maka tidak dimungkinkan kompensasi ke masa pajak yang lain selain masa pajak berikutnya.
Mungkin teman anda melakukan pelaporan bukan manggunakan e-spt.
Salam ORTax… Sependapat dengan rekan suyanto, aktif bila spt pembetulan…