• e SPT PPN

     Nanayo updated 12 years, 2 months ago 8 Members · 13 Posts
  • DenyWidiyan

    Member
    10 September 2012 at 10:04 am
  • DenyWidiyan

    Member
    10 September 2012 at 10:04 am

    bagimana cara membuat database baru di PPN ?
    Kalau misalnya kita membuat e-spt apakah datanya langsung terhubung ke kantor pajak?
    mohon penjelasanya. terima kasih

  • Hanif

    Member
    10 September 2012 at 10:27 am
    Originaly posted by DenyWidiyan:

    bagimana cara membuat database baru di PPN ?

    sebelumnya sudah ada database PPN trus mo dibuat satu lagi, apa begitu maksudnya?

    Originaly posted by DenyWidiyan:

    Kalau misalnya kita membuat e-spt apakah datanya langsung terhubung ke kantor pajak?

    maksudnya database kita yang ada di perusahaan?
    tidak dong.
    pelaporannya kan pakai soft copy yang diserahkan ke kantor pajak

    Salam

  • odiboa

    Member
    10 September 2012 at 3:05 pm

    Caranya buat data baru seperti biasa,,, ini dengan pengertian buat dari awal lagi. dan data kita itu terhubungnya jika kita melaporkan ke kantor pajak.
    kita melaporkan menggunakan soft copy dengan soft copy itu bisa menjadi data base di KPP juga

  • DIKY

    Member
    10 September 2012 at 4:32 pm
    Originaly posted by DenyWidiyan:

    bagimana cara membuat database baru di PPN ?

    untuk E-spt PPn 1111 Hanya Tinggal Copy Paste db Kosong Saja… jangan Lupa Di Copy Paste Agar Sewaktu – waktu Butuh db Baru Lagi..

    nanti Pada saat ingin menjalankan Program E-spt tinggal memilih (browse db) yang ingin digunakan..

  • DenyWidiyan

    Member
    13 September 2012 at 9:30 am

    Dear All

    Terima Kasih atas informasinya,
    Saya sebenarnya masih baru dalam menggunakan e-spt PPN.
    Kalau misalnya kita mau melakukan pembetulan atas PPN yang telah kita laporkan apakah bisa dibetulkan di SPT PPN. bagaimana jika statusnya yang semula lebih bayar jadi kurang bayar ?

  • keira87

    Member
    13 September 2012 at 10:06 am
    Originaly posted by DenyWidiyan:

    Kalau misalnya kita mau melakukan pembetulan atas PPN yang telah kita laporkan apakah bisa dibetulkan di SPT PPN.

    Yup…Buat pembetulan1 atas masa pajak yg mau dibetulkan…

    Originaly posted by DenyWidiyan:

    bagaimana jika statusnya yang semula lebih bayar jadi kurang bayar ?

    Buat SSP & Bayar kekurangan pajaknya… Ntr bisa kena denda 2%/bln melalui STP…

  • DenyWidiyan

    Member
    13 September 2012 at 2:53 pm

    Originaly posted by DenyWidiyan:
    bagaimana jika statusnya yang semula lebih bayar jadi kurang bayar ?

    Buat SSP & Bayar kekurangan pajaknya… Ntr bisa kena denda 2%/bln melalui STP…

    berarti menerima STP dahulu, lalu dikenankan denda 2 %.
    Apakah ada kemungkinan jika tidak menerima STP?

  • nagatomo

    Member
    13 September 2012 at 3:03 pm
    Originaly posted by DenyWidiyan:

    berarti menerima STP dahulu, lalu dikenankan denda 2 %.

    benar

    Originaly posted by DenyWidiyan:

    Apakah ada kemungkinan jika tidak menerima STP?

    kemungkinannya kecil rekan,

    cmiiw

  • Nanayo

    Member
    14 September 2012 at 10:18 am

    Rekan-rekan mohon bantuannya ..

    Apakah setelah selesai satu masa pajak kita harus selalu membuat membuat 'eksport dan import data faktur pajak' dan apa fungsi atau kegunaannya ? Terima kasih banyak.

  • DenyWidiyan

    Member
    18 September 2012 at 1:29 pm

    Dear rekan nagatomo

    terima kasih informasinya

  • Simonalim

    Member
    18 September 2012 at 5:52 pm
    Originaly posted by nanayo:

    Apakah setelah selesai satu masa pajak kita harus selalu membuat membuat 'eksport dan import data faktur pajak' dan apa fungsi atau kegunaannya ?

    Tidak. Jika selesai input dan lapor suatu masa ke kantor pajak maka lanjutkan lagi dengan menginput data bulan berikutnya. Masih dalam database yg sama Rekan.
    Ekspor gunanya hanya untuk memindahkan data Inputan Data Faktur Pajak (tidak termasuk kompensasi, FP yg digunggung, Penyerahan yg tidak terutang, dll) ke dalam format csv. Atau bisa juga disebut alternatif backup lainnya, yaitu selain databasenya yg dibackup.
    Import gunanya hanya untuk memindahkan data Faktur Pajak dari format csv/txt ke database espt ppn. Fasilitas ini digunakan untuk mempermudah dan mempercepat input data FP.

  • Nanayo

    Member
    19 September 2012 at 8:51 am
    Originaly posted by simonalim:

    Originaly posted by nanayo:
    Apakah setelah selesai satu masa pajak kita harus selalu membuat membuat 'eksport dan import data faktur pajak' dan apa fungsi atau kegunaannya ?

    Tidak. Jika selesai input dan lapor suatu masa ke kantor pajak maka lanjutkan lagi dengan menginput data bulan berikutnya. Masih dalam database yg sama Rekan.
    Ekspor gunanya hanya untuk memindahkan data Inputan Data Faktur Pajak (tidak termasuk kompensasi, FP yg digunggung, Penyerahan yg tidak terutang, dll) ke dalam format csv. Atau bisa juga disebut alternatif backup lainnya, yaitu selain databasenya yg dibackup.
    Import gunanya hanya untuk memindahkan data Faktur Pajak dari format csv/txt ke database espt ppn. Fasilitas ini digunakan untuk mempermudah dan mempercepat input data FP.

    Terima kasih rekan Simonalim. Salam 'anak laskar pelangi'

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now