• e-SPT PPN

     louisanatalia updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 13 Posts
  • louisanatalia

    Member
    9 March 2011 at 4:27 pm
  • louisanatalia

    Member
    9 March 2011 at 4:27 pm

    Rekan,
    sy ingin bertanya mengenai peraturan yg pernah saya baca (namun saya lupa di peraturan mana) bahwa WP yang melakukan lebih dari 25 transaksi wajib melaporkan SPT Masa PPN dlm bntuk elektronik/e-SPT.

    Apakah benar hal tersebut? yang ingin saya tanyakan adalah untuk melaporkan masa jan-des 2010.

    Jika benar, yg dimaksud dengan 'lebih dari 25 transaksi'itu apa ya? Apakah 25 mcm transaksi, dokumen atau apa? Klo misal ada 25 transaksi penjualan apakah hrs e-SPT?

    Thanks atas bantuan,
    Salam.

  • louisanatalia

    Member
    9 March 2011 at 4:29 pm

    Oh iya, bila ada yg tau, peraturan tersebut terantum di mana ya?
    krn saya sudah cari namun belum ketemu.
    terimakasih

  • usd

    Member
    9 March 2011 at 5:28 pm

    Lihat di PER – 44/PJ/2010

    salam

  • louisanatalia

    Member
    10 March 2011 at 9:09 am

    termiakasih atas responnya rekan usd,
    namun bukankah peraturan itu untuk masa yg tjd mulai tahun 2011??

    yg sy tny kan adalah utk masa jan-des 2010?

    thanks
    salam

  • t3ddy

    Member
    10 March 2011 at 9:36 am
    Originaly posted by louisanatalia:

    yg sy tny kan adalah utk masa jan-des 2010?

    Tahun 2010 apabila faktur pajak yg dikeluarkan lebih dari 30

  • louisanatalia

    Member
    10 March 2011 at 10:17 am
    Originaly posted by t3ddy:

    Tahun 2010 apabila faktur pajak yg dikeluarkan lebih dari 30

    kalau boleh tau, peraturannya ada dmn yah rekan? thanks
    salam

  • tanugroho471

    Member
    10 March 2011 at 10:23 am
    Originaly posted by louisanatalia:

    kalau boleh tau, peraturannya ada dmn yah rekan?

    PER-146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006. Pasal 1 ayat (3) huruf b.

    salam

  • louisanatalia

    Member
    10 March 2011 at 10:48 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    PER-146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006. Pasal 1 ayat (3) huruf b.

    salam

    thanks a lot rekan tanugroho,
    sy br bc peraturannya, dan kebetulan sy menemukan perubahannya di ortax ini di peraturan PER No. 14/PJ/2010, apakah btul?

    Nah dr peraturan itu, sy ingin memperjelas pernyataan dr peraturan tsb.
    sy ingin bertanya dari kata2 :

    "SPT adalah Surat Pemberitahuan, yaitu :
    a. bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak yang memuat keterangan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik;
    b. bagi PKP yang menerbitkan lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak yang memuat keterangan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik."

    apakah maksud dr "menerbitkan lebih atau krg dari 30 FP" itu mksdnya kl transaksi dgn org yg bkn PKP pun tdk masalah??

    thanks,
    salam

  • tanugroho471

    Member
    10 March 2011 at 11:01 am
    Originaly posted by louisanatalia:

    apakah maksud dr "menerbitkan lebih atau krg dari 30 FP" itu mksdnya kl transaksi dgn org yg bkn PKP pun tdk masalah??

    Maksudnya adalah jumlah fisik PM + PK nya

    Salam,

  • louisanatalia

    Member
    10 March 2011 at 3:09 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    Maksudnya adalah jumlah fisik PM + PK nya

    Salam,

    terimakasih rekan.
    hmm, tp apakah bnr begitu rekan tanugroho471?
    Maaf, bukannya sy tdk percaya, namun kata2 "menerbitkan""apakah bkn berarti hanya utk PK??
    Lalu, yg sy tanyakan juga adalah bila di antara PK tsb ada transaksi dgn bukan PKP apakah jg termasuk ke dlm 30 transaksi yg diperbolehkan itu?

    mohon koreksi bila salah,
    salam

  • t3ddy

    Member
    10 March 2011 at 3:53 pm
    Originaly posted by louisanatalia:

    Lalu, yg sy tanyakan juga adalah bila di antara PK tsb ada transaksi dgn bukan PKP apakah jg termasuk ke dlm 30 transaksi yg diperbolehkan itu?

    Betul karena anda mengeluarkan Faktur untuk pembeli bukan pkp.

    30 Faktur dilihat dari masa pajak,bukan 1 tahun dan apabila PK anda sudah melebihi 30 maka wajib menggunakan E SPT.

  • louisanatalia

    Member
    10 March 2011 at 5:27 pm

    oh, jadi meskipun FP tersebut dikeluarkan bukan utk PKP, tetap boleh ya, rekan t3ddy..

    Oke, trimakasih atas responnya.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now