• e SPT PPN

     Simonalim updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • handset1

    Member
    26 April 2010 at 12:07 pm
  • handset1

    Member
    26 April 2010 at 12:07 pm

    Rekans Yth.

    Untuk laporan SPT Masa PPN saya mengunakan form 1108 karena FP kurang dari 30. Nah karena adanya peraturan baru UU No.42, maka saya berkeinginan menggunakan e SPT. Mohon pencerahan dari rekan-rekan, apa syarat dan prosedur untuk menggunakan e SPT tersebut?

    Thanks B4

  • Simonalim

    Member
    26 April 2010 at 4:06 pm

    Setahu saya syaratnya:
    Instal Program E-SPT PPN, input Identitas Perusahaan Rekan, Input Transaksi PPN perusahaan Rekan, bila kurang bayar, segera bayarkan, masukkan NTPN, dan Masukkan file .csv kedalam flashdisk/disket/cd, laporkan.
    Selain syarat ini, misalnya dalam suatu masa transaksi masih belum mencapai lebih dari total 30 Faktur Masukan atau lebih dari Total 30 Faktur Keluaran tidak terlalu mengikat.
    Mohon koreksinya..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now