Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › e SPT PPN
Rekans Yth.
Untuk laporan SPT Masa PPN saya mengunakan form 1108 karena FP kurang dari 30. Nah karena adanya peraturan baru UU No.42, maka saya berkeinginan menggunakan e SPT. Mohon pencerahan dari rekan-rekan, apa syarat dan prosedur untuk menggunakan e SPT tersebut?
Thanks B4
Setahu saya syaratnya:
Instal Program E-SPT PPN, input Identitas Perusahaan Rekan, Input Transaksi PPN perusahaan Rekan, bila kurang bayar, segera bayarkan, masukkan NTPN, dan Masukkan file .csv kedalam flashdisk/disket/cd, laporkan.
Selain syarat ini, misalnya dalam suatu masa transaksi masih belum mencapai lebih dari total 30 Faktur Masukan atau lebih dari Total 30 Faktur Keluaran tidak terlalu mengikat.
Mohon koreksinya..